Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


PELAKSANAAN REKOMENDASI-REKOMENDASI KOMITE PBB MENENTANG PENYIKSAAN: MENGUKUR KOMITMEN INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA






Seperti negara-negara lain yang telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, Indonesia pun terikat pada kewajiban pelaporan atas implementasi Konvensi di tingkat domestik. Dan, pada Mei 2008 merupakan kali kedua laporan periodik kedua Indonesia [1] dibahas oleh Komite PBB Menentang Penyiksaan.

Berangkat dari laporan periodik kedua tersebut dan dialog konstruktif yang terbangun pada saat pembahasan laporan, Komite menyusun sebuah kesimpulan observasi yang mencakup nasihat praktis mengenai upaya-upaya dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan lebih baik.

Sejak tahun 2003, kesimpulan observasi yang diadopsi oleh Komite secara khusus mencakup rekomendasi-rekomendasi yang menghimbau negara-negara untuk memberikan, dalam jangka waktu satu tahun, informasi atau tanggapan atas rekomendasi-rekomendasi khusus yang dinilai memiliki tingkat urgensitas yang tinggi tersebut. 

Dari 27 rekomendasi yang diadopsi oleh Komite terkait dengan laporan periodik kedua Indonesia, terdapat enam rekomendasi khusus yang mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah konkrit yang diperlukan guna menghapus: [2]

(1)      praktik-praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang yang meluas;

(2)      peraturan-peraturan lokal yang sarat pelanggaran HAM;

(3)      kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah dan orang-orang yang termasuk dalam kelompok-kelompok minoritas lainnya;

(4)      perdagangan orang dan kekerasan terhadap para buruh migran;

(5)      pelecehan dan kekerasan terhadap para pembela HAM; dan

(6)      ketiadaan penyidikan dan penuntutan yang efektif oleh Kejaksaan Agung.

Pada September 2009 Komite telah mengirimkan surat peringatan (reminder) pertama [3] kepada Pemerintah. Dalam surat itu, Komite meminta agar informasi atau tanggapan atas enam rekomendasi khusus di atas segera disampaikan tanpa penundaaan. Namun tampaknya Pemerintah belum memiliki keinginan politik yang kuat untuk meresponnya. Buktinya, sampai detik ini belum ada tanggapan dari Pemerintah.

Di tengah kekosongan ini, Kelompok Kerja untuk Advokasi Menentang Penyiksaan (WGAT), dengan berkonsultasi dengan World Organisation against Torture (OMCT), telah menyusun sebuah laporan monitoring independen atas rekomendasi-rekomendasi Komite. Inisiatif WGAT untuk menyampaikan laporan independen tersebut patut mendapat apresiasi.

Upaya yang dilakukan oleh WGAT tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sipil, khususnya dalam hal pelaporan ke badan-badan hak asasi manusia PBB, tidak harus selalu bergantung pada ada atau tidaknya laporan Pemerintah sebagaimana yang umumnya dilakukan ketika menyusun sebuah laporan bayangan (shadow report).

Dalam laporannya menanggapi implementasi Konvensi di Indonesia, Komite mencatat bahwa reformasi kelembagaan kepolisian merupakan satu langkah yang harus diambil oleh Pemerintah. Reformasi kepolisian ini penting guna menghapus praktik-praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang yang meluas.

Dasar laporan Komite tersebut cukup kuat. Sebanyak 86 persen (296 dari 344) pengaduan yang diterima oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 2008 mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan perlakuan sewenang-wenang oleh unit penyidikan kepolisian. [4]

Perlu diingat reformasi kepolisian memerlukan legitimasi dari reformasi politik dan hukum. Dalam hal reformasi hukum, WGAT mencatat bahwa rancangan KUHAP per Juli 2008, yang masih menetapkan masa penahanan di kepolisian sampai dengan 60 hari ditambah 1 hari masa penangkapan, masih belum mengakomodir rekomendasi Komite untuk menetapkan batas waktu penahanan yang sesuai dengan standard-standard internasional.

Menjamurnya peraturan-peraturan lokal yang bertentangan dengan standard-standard hak asasi global di tengah kenyataan masyarakat yang multikultural di Indonesia juga menjadi sorotan Komite. Alih-alih berkurang, jumlah peraturan lokal semacam itu justru meningkat tajam.

WGAT mencatat bahwa peningkatan tersebut dikarenakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah lokal untuk membuat peraturan yang mengatur hal-hal yang tidak diatur di dalam kebijakan nasional. Setidaknya tercatat 26 peraturan daerah yang diskriminatif yang masih berlaku hingga kini. Sebagian besar dari peraturan tersebut menggunakan hukum syariah sebagai dasar hukumnya.

Rekomendasi Komite yang secara khusus merujuk pada praktik-praktik penghukuman fisik yang didasarkan pada Qanun Jinayah di Aceh juga tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Hal ini terbukti dari kontinuitas praktik hukuman cambuk di Aceh untuk tindak pidana seperti khalwat, jarimah, maisir (judi), iIkhtilath, dan zina.

Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membatalkan 947 peraturan daerah yang tersebar di seluruh Indonesia sama sekali tidak berimplikasi pada berkurangnya peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia karena peraturan-peraturan daerah yang dibatalkan tersebut hanyalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang retribusi. Kenyataan ini makin memperkuat politik hukum Pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan ekonomi ketimbang hak asasi.

Prinsip nondiskriminasi adalah prinsip yang sangat fundamental di dalam perlindungan hak asasi manusia. Hal ini menjadi penting ketika kita berbicara mengenai serentetan kekerasan yang diarahkan secara sistematis terhadap komunitas Ahmadiyah. Dalam rekomendasinya, Komite mendesak Pemerintah untuk menyediakan jaminan perlindungan bagi kelompok-kelompok minoritas etnis dan agama yang menjadi target kekerasan, termasukdengan melakukan penuntutan dan penghukuman terhadap para pelaku tindak kekerasantersebut dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang positif.

WGAT masih mencatat bahwa selama 2008, sekurangnya terjadi 35 tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, dan pemaksaan terhadap komunitas Ahmadiyah yang berakibat pada kerusakan harta benda dan tempat ibadah. Pada tahun yang sama, Aliansi Nasional untuk Kebebasan Beragama (AKKBB) bersama dengan Komunitas Ahmadiyah kembali mengalami kekerasan sehingga mengakibatkan 70 orang menderita luka-luka, termasuk perempuan dan anak-anak. Proses hukum terhadap pelaku kekerasan tersebut jelas dilakukan setengah hati. Hal ini terbukti dari sedikitnya jumlah pelaku yang diadili dan tidak sebandingnya berat hukuman yang diberikan dengan kejahatan yang dilakukan.

Indonesia boleh jadi telah memiliki sebuah undang-undang khusus untuk menghentikan praktik perdagangan manusia, yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Akan tetapi, sebagaimana dicatat oleh Komite, keberadaan undang-undang tersebut tidak menjadi jaminan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak asasi para korban perdagangan orang terpenuhi.

Kerentanan buruh migran sebagai korban perdagangan orang yang kerap mengalami kekerasan juga menjadi perhatian Komite. WGAT mencatat bahwa selama tahun 2008, kekerasan terhadap buruh migran, bahkan yang sampai mengakibatkan kematian terus meningkat. 522 buruh migran Indonesia dilaporkan meninggal. Dari laporan tersebut, 481 terjadi di Malaysia, 30 orang di Timur tengah, 10 orang di Hong kong, Korea dan Taiwan, serta 5 orang di Singapura.

Hal lain yang tak kalah penting yang juga menjadi sorotan Komite adalah masalah ancaman, pelecehan dan kekerasan terhadap para pembela hak asasi manusia. Kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia itu terjadi dalam pelbagai bentuk, mulai dari penangkapan secara-sewenang, penganiayaan dan bahkan pembunuhan, seperti apa yang dialami oleh Munir Said Thalib. Dalam hal ini Komite mendesak Pemerintah untuk mengambil “semua langkah yang diperlukan guna menjamin bahwa semua orang, termasuk orang-orang yang melakukan pengawasan terhadap hak asasi manusia, dilindungi dari intimidasi atau kekerasan sebagai akibat dari kegiatan-kegiatan mereka dan penggunaan jaminan-jaminan hak asasi manusia, dan untuk menjamin penyelidikan yang segera, imparsial dan efektif atas tindakan-tindakan tersebut”.

Ketiadaan kerangka hukum yang secara khusus mengakui keberadaan para pembela hak asasi manusia dan peran mereka dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia membuka ruang yang sangat luas bagi terjadinya praktik-praktik kekerasan terhadap para pembela hak asasi manusia. Alih-alih mendorong pembentukan kerangka hukum yang kuat yang menyediakan perlindungan bagi para pembela hak asasi manusia, Pemerintah malah berpegang pada ketentuan-ketentuan hukum yang mengkriminalisasi para pembela hak asasi manusia, termasuk pasal-pasal yang termuat dalam KUHP. [5]

Tidak hanya itu, WGAT juga mencatat beberapa rancangan undang-undang yang berpotensi merugikan para pembela hak asasi manusia, termasuk revisi UU Organisasi Kemasyarakatan, RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara dan RUU tentang Rahasia Negara.

Poin terakhir dari enam rekomendasi khusus Komite menyoroti kegagalan Jaksa Agung dalam melakukan penyidikan dan penuntutan yang efektif atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Keengganan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM akan berakibat pada stagnasi keadilan. Oleh karenanya, reformasi total pada tubuh Kejaksaan dan seluruhnya jajarannya merupakan satu hal yang mutlak harus dilaksanakan.

WGAT menilai bahwa Pemerintah telah gagal melaksanakan rekomendasi-rekomendasi Komite secara menyeluruh.



[4] Kelompok  Kerja untuk  Advokasi  Menentang Penyiksaan (WGAT),  ”Laporan  Alternatif Tindak  Lanjut Rekomendasi  Komite Menentang  Penyiksaan:  Menuju Setahun  Implementasi  Rekomendasi Komite Menentang Penyiksaan untuk Indonesia”, Maret 2010, h. 3.

[5] Lihat Pasal 106, 110, 160, 310 dan 335 KUHP.




ELSAM.or.id - <center>PELAKSANAAN REKOMENDASI-REKOMENDASI KOMITE PBB MENENTANG PENYIKSAAN: MENGUKUR KOMITMEN INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA</center>
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan