Human Rights Agenda
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Uji materi UU KKR diajukan ke MK
Elsam di media Maret-April 2006


Republika Kamis, 02 Maret 2006
Tinjau Ulang KK Freeport Harus Total

JAKARTA -- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai tidak cukup tinjau ulang kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia setiap lima tahun sekali. Pemerintah diminta meninjau ulang KK secara keseluruhan.
''Pemerintah harus memenuhi keinginan masyarakat setempat. Jangan biarkan ini berlarut-larut, tak cukup jika hanya meninjau ulang kontrak lima tahun sekali,'' kata Direktur Eksekutif Elsam, Ifdhal Kasim, di Jakarta, Rabu (1/3). Menurutnya, penyelesaian Freeport tidak bisa dilakukan secara parsial. Pemerintah harus menyelesaikan persoalan ini secara sistematis.
Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Freeport DPR, Tjatur Sapto Edy, mengungkapkan, KK II dibuat 12 tahun sebelum KK pertama habis. Saat itu, pemerintah dan Freeport mau memperbarui kontrak tersebut. Hal yang sama semestinya bisa dilakukan bila ada permintaan peninjauan ulang kontrak. Kalau Freeport enggan, pemerintah dapat membatalkan kontraknya. Apalagi posisi Indonesia dirugikan. ''Karena hanya kitab suci yang tidak bisa diamandemen,'' tukasnya.
Ketua DPD Apindo Papua, Mathias Sarwa, menuntut agar Freeport menaikkan royalti dari satu persen menjadi sepuluh persen. Selain itu, ia juga mempersoalkan penempatan pasukan nonorganik di kawasan penambangan. Padahal, polisi dan tentara asli Papua jumlahnya cukup memadai. ''Area penambangan bukan arena perang, sehingga perlu ditempatkan pasukan nonorganik,'' keluhnya.
Kapolri, Jenderal Pol Sutanto, akan merekrut tenaga pengamanan sipil baru bagi pengamanan kawasan penambangan Freeport. ''Kita merencanakan pengamanan sendiri. Proses sedang dilakukan,'' katanya. Karena pengamanan dirasakan kurang, polisi meminta tambahan dari TNI.
Sementara itu, semua pihak diminta menghargai KK penambangan yang telah diteken pemerintah dengan Freeport. Kalaupun ditemukan indikasi penyimpangan dalam kontrak, bisa diperiksa tanpa mencederai kontraknya. `'Tentunya ini merisaukan. Kami sebagai instansi yang mengurusi investasi melihat ini sesuatu yang sangat disayangkan,'' kata Kepala BKPM, Muhammad Lutfi, usai bertemu Wapres Jusuf Kalla.
Menurut Lutfi, posisi Pemerintah RI sudah jelas. Pemerintah menghargai seluruh kontrak yang telah diteken. Apalagi, khusus untuk Freeport penyusunan kontraknya melibatkan DPR.
( osa/djo/dwo/rto/c35/ant )

 

Kompas, Jumat 03 Maret 2006
Syar’iyah Diusulkan Diperluas
Dipertanyakan, Penyelesaian Pelanggaran HAM

Jakarta, Kompas - Kekhususan Nanggroe Aceh Darussalam salah satunya terlihat dari diberlakukannya syariat Islam. Namun, persoalan kompetensi Mahkamah Syar’iyah kemungkinan bisa jadi masalah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Aceh.
Dalam rapat dengar pendapat umum yang dilakukan dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemerintahan Aceh, Kamis (2/3) pagi, Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan agar kompetensi Mahkamah Syar’iyah tidak hanya mencakup kalangan Muslim saja.
Kompetensi Mahkamah Syar’iyah juga berlaku bagi warga non-Muslim dengan dasar asas teritorial dan efisiensi.
Menurut M Sholeh Amin dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU, asas teritorial menjamin perlakuan yang sama bagi siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan hukum yang juga sama. Sementara itu, pemberlakuan asas efisiensi didasari kondisi demografi Aceh yang mayoritas Muslim sehingga akan muncul perlakuan yang sama bagi siapa pun yang melanggar aturan. Justru tidak efisien jika dibuat peradilan khusus untuk non-Muslim di Aceh.
Bahkan, dalam usulan NU juga dinyatakan bahwa kejahatan militer atau yang dilakukan kalangan militer dimasukkan dalam yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah demi efisiensi. Perluasan kompetensi tersebut identik dengan pengintegrasian pengadilan yang ada ke dalam Mahkamah Syar’iyah.
Sekalipun demikian juga dinyatakan bahwa hukum acara di Mahkamah Syar’iyah tunduk pada hukum acara yang berlaku secara nasional di Indonesia.
Akan tetapi, sejumlah anggota Pansus mempertanyakan usulan NU tersebut, di antaranya Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur I), Suripto (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jawa Timur I), dan Nursyahbani Katjasungkana (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur II). Ide NU tersebut dianggap akan melanggar asas keberagaman dan kemanusiaan.
Asas teritorial itu juga berpotensi berbenturan dengan adanya undang-undang yang berlaku secara nasional. Jika usulan NU diakomodasi, yang dikhawatirkan daerah lainnya juga akan menuntut serupa. ”Ini bisa dijadikan model daerah lain, seperti Bali dan Indonesia timur lainnya,” sebut Benny.
Kemarin Pansus mengadakan rapat dengar pendapat umum dua sesi. Pada sesi pagi hari, yang diundang adalah perwakilan NU, Muhammadiyah, dan Al Jamiyatul Washliyah. Siang, yang diundang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan juga Taman Iskandar Muda (TIM) yang merupakan paguyuban warga Aceh di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam dengar pendapat itu kembali mengemuka pesan agar pembahasan RUU tetap menjaga Aceh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta konstitusi UUD 1945. Penyelesaian RUU juga diharapkan tidak merusak perdamaian yang mulai tumbuh di Aceh pasca-nota kesepahaman Helsinki.


Soal HAM
Dalam diskusi ”Prospek Penyelesaian Pelanggaran HAM di Aceh Pasca Nota Kesepahaman RI-GAM”, mengemuka kembali sikap mempertanyakan komitmen pemerintah dan mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang selama ini terjadi di Aceh, dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang sekarang sedang dibahas di DPR.
Diskusi yang berlangsung Rabu lalu itu dihadiri Amiruddin Al Rahab dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Otto Syamsuddin Sihak (Imparsial), dan Marzuki Darusman (Panitia Khusus RUU PA),
”Selama ini yang kami khawatirkan pasal tentang pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dalam RUU PA itu hanya menjadi ’pasal bodong’ karena tidak bisa mengikat pelaku pelanggaran HAM,” ujar Amiruddin. (DIK/DWA)

 
Kompas, Jumat, 03 Maret 2006
Saksi Pelaku Juga Harus Dilindungi

Jakarta, kompas - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi seharusnya juga melindungi saksi pelaku, khususnya pelaku kecil yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk menjerat pelaku utama.
”Saksi pelaku tersebut perlu mendapatkan kekebalan hukum,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, Kamis (2/3), dalam diskusi publik ”Kritisi RUU Perlindungan Saksi versi DPR RI”.
Dalam diskusi yang diselenggarakan Elsam dan Koalisi Perlindungan Saksi itu hadir sebagai pembicara anggota Panja Komisi III DPR Lukman Hakim Saifudin, Koalisi Perlindungan Saksi Abdul Haris Semendawai, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Dr Rudy Satrio Mukantardjo, dan Rooseno dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Teten, RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan oleh DPR lebih banyak mengatur perlindungan fisik dan bukan perlindungan hukum. Perlindungan fisik yang dimaksud, antara lain adanya jaminan keamanan, hak untuk mendapatkan identitas baru, dan hak memperoleh kediaman baru (relokasi). ”Padahal, dalam upaya pemberantasan kasus-kasus pidana berat, perlindungan hukum lebih banyak dibutuhkan,” ujar Teten. Akibatnya, RUU ini dikhawatirkan tidak efektif untuk membongkar kasus-kasus berat, seperti pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir. RUU ini hanya melindungi saksi di luar lingkar kejahatan.
”Indonesia termasuk negara dengan tingkat state corruption yang tinggi. Diharapkan ada whistle blower yang berasal dari kalangan pemerintah. Namun, RUU ini tak memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi whistle blower,” ujar Teten.
Sementara itu, Rudy menyoroti orientasi RUU yang masih bersifat spasial. RUU yang diajukan oleh DPR tersebut terlalu berorientasi pada tindak pidana. Kasus-kasus perdata dan lainnya tidak begitu diperhatikan.
Selain itu, ia juga menilai fokus RUU tidak seimbang karena terlalu banyak berbicara tentang saksi pelapor. RUU itu tidak banyak menyentuh saksi terlapor. Seharusnya, kata dia, kedua saksi tersebut harus sama-sama dilindungi. (ana)
 
Kompas, Rabu, 15 Maret 2006
Pengadilan HAM Ad Hoc Gagal
Rekonsiliasi Jadi Alternatif

Jakarta, Kompas - Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, mengatakan, Pengadilan HAM Ad hoc telah gagal menjalankan tugasnya memberi keadilan kepada korban kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dalam konteks itu, ia mengajak seluruh aktivis HAM mencari alternatif untuk memberikan keadilan.
”Lupakan tuntutan untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc,” kata Albert yang juga mantan Ketua Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Timor Timur menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terakhir yang hanya menghukum Eurico Guteres dengan hukuman 10 tahun penjara. Pada kesempatan lain, MA membebaskan seluruh pejabat sipil, Polri, dan militer.
Dalam percakapan dengan Kompas di Jakarta, Selasa (14/3), Albert mengingatkan dengan melihat pada dua Pengadilan HAM Ad Hoc yang pernah dibentuk, yaitu Pengadilan HAM Tanjung Priok dan Pengadilan HAM Timtim yang tak satu pun menghukum orang yang bertanggung jawab, kecuali Eurico Gutteres keinginan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc Trisakti dan Semanggi serta Pengadilan HAM Ad Hoc Talangsari sebaiknya dipikir ulang. ”Perlu dicari alternatif lain, termasuk meminta keadilan dunia internasional,” ujarnya.
Menurut catatan Kompas, Indonesia menempuh banyak cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Kasus 27 Juli 1996 diselesaikan oleh Pengadilan Koneksitas yang membuktikan terdakwa Jonathan Marpaung bersalah dan terbukti melempar batu ke Kantor DPP PDI. Ada mekanisme pengadilan HAM untuk kasus pelanggaran HAM Aberupa yang berujung pada bebasnya terdakwa. Yang terakhir adalah Pengadilan HAM Priok dan Timtim.
Politik impunitas
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Ifdhal Kasim juga mengatakan, pengadilan HAM terbukti justru mengukuhkan politik impunitas untuk melindungi pejabat Polri dan militer, namun gagal memberi perlindungan pada korban dan masyarakat.
Mantan anggota Komnas HAM dan juga mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga yang kini Ketua Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia tak sependapat dengan Albert. ”Pengadilan HAM Ad hoc tidak gagal. Saya kenal mereka,” ujarnya mengomentari kolega para hakim.
Bagi Benjamin, problem rasa keadilan adalah sangat subyektif. Adil bagi terdakwa, tidak adil bagi korban. Adil bagi jaksa, tidak adil bagi pembela. ”Jadi, apa ukurannya,” kata dia yang sudah menduga putusan Pengadilan HAM Ad Hoc akan seperti itu.
Benjamin juga membela tudingan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia tak memenuhi standar internasional. ”Standar internasional yang mana, tunjukkan,” ujarnya.
Ia juga coba mendekonstruksi pikiran bahwa setiap terdakwa yang dibawa ke pengadilan harus dihukum. ”Kalau memang itu ya buat panitia penghukuman. Kalau pengadilan ya sifatnya begitu, kalau salah dihukum, kalau benar ya dibebaskan,” katanya.
Bagi Benjamin, kecenderungan global adalah rekonsiliasi. Untuk itu ia mendorong agar Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang calon anggotanya sudah diseleksi panitia seleksi segera dipilih Presiden Yudhoyono. Albert ragu dengan KKR. ”Itu hanya bersifat politis dan simbolis,” katanya. Adapun Ifdhal mengingatkan, KKR bukanlah alternatif dari pengadilan karena KKR juga membutuhkan pengadilan. (bdm)

 
Suara Pembaruan, Selasa, 28 Maret 2006
UU KKR Kandung Kelemahan Fundamental

JAKARTA - DPR dan pemerintah diminta untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), karena UU tersebut mengandung kelemahan fundamental dan meniadakan hak-hak korban. Kecacatan UU tersebut amat berbahaya bagi kelangsungan sejarah bangsa Indonesia karena KKR bertugas mengungkapkan kebenaran dan hasilnya akan menjadi official history.
Apabila bukan kebenaran yang terungkap melainkan semata-mata pengampunan belaka yang dihasilkan oleh KKR, maka rekonsiliasi tidak akan pernah tercapai dan bangsa Indonesia selamanya akan diliputi oleh manipulasi-manipulasi sejarah dan fakta.
Demikian dikatakan sejumlah aktivis dari beberapa LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan di Jakarta, Senin (27/3). Para aktivis itu antara lain, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, Kepala Operasional Kontras Indria Fernida, aktivis LBH Jakarta yang juga sebagai Koordinator Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan Taufik Basari dan aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyu Wagiman.
Mereka menyerukan seperti itu sebagai respons atas pernyataan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, beberapa hari lalu, yang mengatakan, pemerintah akan melakukan persiapan penyusunan aturan pelaksana, seperti peraturan pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres) tentang tata cara dan mekanisme kerja, serta peraturan presiden (Pepres) mengenai struktur dan organisasi KKR dalam waktu sebulan sejak akhir Februari 2006.
Para aktivis itu mengatakan, desakan untuk merevisi UU tersebut merupakan usaha jangka panjang mereka. Dan, usaha jangka pendek Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan adalah mengajukan permohonan uji materiil UU KKR tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/3).
"Selasa besok, kita akan mendaftarkan permohonan uji materiil atas UU KKR ke MK, dengan alasan seperti tersebut di atas" kata Taufik Basari. Menurut Basari, keberadaan KKR, sangat berpengaruh bagi kelangsungan penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia. Namun, dengan UU KKR yang penuh kecacatan akan membuat komisi yang akan terbentuk ini tidak dapat bekerja dengan baik.
Para aktivis itu mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap aturan-aturan dalam UU KKR yang membatasi kerja-kerja KKR. Mereka mendesak pemerintah agar tidak mengeluarkan aturan-aturan yang membatasi kerja KKR dan sebaliknya menjamin KKR dapat mengakses segala data untuk kepentingan pengungkapan kebenaran.
Menurut mereka rencana pemerintah sebagaimana dikatakan Yusril tersebut merupakan intervensi pemerintah yang terlalu jauh dan berpotensi semakin membatasi kerja KKR.
Pemerintah harus memberikan kesempatan kepada KKR yang akan terbentuk untuk membuat sendiri tata cara dan mekanisme kerja mereka (KKR). KKR sudah benar-benar terperangkap oleh pembatasan-pembatasan dalam UU Nomor 27 Tahun 2004, dan jangan diperparah lagi dengan pembatasan lebih jauh dari pemerintah.
Dikekang
Menurut Basari, KKR yang akan terbentuk sebenarnya telah dikekang ruang geraknya oleh UU KKR mulai dari mekanisme yang menggunakan pendekatan penyelesaian interpersonal, dimana penyelesaian suatu perkara dilakukan satu persatu dengan mempertemukan korban dan pelaku (pasal 29 UU KKR). Kemudian apabila pelaku dan korban saling memaafkan maka mereka diwajibkan membuat suatu perjanjian perdamaian.
Selanjutnya apabila rekomendasi amnesti untuk pelaku dipenuhi oleh presiden maka barulah korban mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi. Skenario lainnya dalam pasal 29 tersebut adalah apabila korban tidak bersedia memaafkan maka KKR akan memberikan rekomendasi amnesti secara mandiri dan objektif.
Skenario ketiga, apabila pelaku tidak mau mengakui kesalahannya maka ia akan dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. "Untuk skenario terakhir ini menyisakan suatu ketidakjelasan mengingat pengalaman selama ini membentuk pengadilan HAM ad hoc tidaklah mudah seperti kasus pengadilan HAm ad hoc pun menjadi tanda tanya," kata Basari.
Pembatasan berikutnya adalah sempitnya waktu KKR untuk menyelesaikan suatu kasus. Pasal 24 UU KKR memberikan batas yang tidak masuk di akal, yakni 90 hari terhitung sejak korban datang ke KKR, dilanjutkan dengan investigasi dan penelusuran data, mencari dan memanggil pelaku, dan merumuskan rekomendasi amnesti.
Dengan pembatasan waktu ini akan membuat KKR tergesa-gesa dalam bekerja sehingga dapat mengesampingkan tugas utamanya yakni mengungkapkan kebenaran yang senyatanya.
Usman Hamid mengatakan, keinginan pemerintah untuk membuat "aturan main" KKR merupakan pelanggaran terhadap UU KKR sendiri dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemandirian KKR. Berdasarkan pasal 10 UU KKR, penyusunan kode etik KKR serta tata tertib dan mekanisme kerja KKR merupakan kewenangan sidang KKR.
Sedangkan pemerintah hanya berwenang mendukung kerja KKR melalui sekretariat KKR. Menurut pasal 14 dan 15, KKR dibantu oleh sekretariat KKR yang bertugas memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatannya (KKR).
Selanjutnya sekretaris KKR diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden, dan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan tanggung jawab sekretariat KKR diatur dengan peraturan presiden.
Kalaupun pemerintah tetap bermaksud untuk membuat aturan pendukung KKR, maka aturan tersebut semata-mata harus bertujuan untuk mendukung kerja-kerja KKR, dan bukan sebaliknya berisi pembatasan-pembatasan.
Aturan pendukung ini harus berisi jaminan, KKR komisi dapat mengakses segala data dari berbagai instansi, sanksi terhadap instansi yang tidak mau bekerja sama, dukungan aparat negara dan perlindungan terhadap anggota KKR. (E-8)
Last modified: 28/3/06
 
Media Indonesia, Jumat 07 April 2006-04-07
‘7 LSM Bersaing Garap Papua’

Jakarta (Meia): Ada enam hingga tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memanfaatkan kondisi kekacauan di Papua untuk memperoleh dana dari lembaga asing di luar negeri.

“Mereka saling bersaing untuk mendapatkan dana,” tukas Menteri Pertahanan (Menhankam) Juwono Sudarsono usai acara The Boardrom Dialogue The Exeutive Network Van Zorge Heffernan and Associates di Jakarta, kemarin.

LSM tersebut, lanjut Juwon, telah memanipulasi fakta dan data termasuk angka sehingga mendramatisasi persoalan. Mereka secara tidak bertanggungjawabmemutarbalikkan fakta yang tidak benar. Misalnya, perusakakan lingkungan di Papua, keuntungan PT Freeport Indonesia, perlakuan TNI dan Polri terhadap warga Papua.

Ketika ditanya apakah Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) termasuk dalam saut dari LSM tersebut, Juwono membenarkannya. “Yah, termasuk dalam enam atau tujuh LSM itu,” tutuirnya.

Mengenai aliran dana LSM, Juwono mengakui pemerintah kesulitan memeriksanya. Sebeb LSM mengklaim sebagai badan nonpemerintah yang tidak bisa diperiksa oleh pemerintah. “Itulah kecurangan LSM. Tidak pernah diaudit.”

Elsam Ppau menolak dikaitkan denang insiden kekerasan di Papua akhir-akhir ini. Mereka juga menolak sinyalemen yang menyebutkan sejumlah LSM menerima aliran dana dari luar negeri untuk memisahkan Papau dari Indonesia.

“Sudah sejak tiga tahun lalu Elsam tidak menerima aliran dana dari mana pun. Elsam sudah Collapse karena takada dana,” kata fungsionaris Badan Pekeraj Sementara Elsam papua Aloysius Renwarin saat dihubungi di Jayapura via telepon, kemarin.

Dia mengakui semasa masaih aktif, dana yang digunakna Elsam Papua lebih banyak dari donatur dari dalam negeri seperti lembaga keagamaan. “Sedangkan dana dari donatur luar negeir tidka banyak,” imbuh Aloysius. Namun, dia tidak bersedia menyebukan organisasi pemberi dana kepada Elsam.

Menurut, Elsam Papua tidak pernah memiliki kegiatna dan mengampanyekan disintegrasi Papua dari Indonesia. “Kalau kami melakukan itu, berarti sudah masuk wilayah politik dan sudah keluar sebagai pekerja HAM,” tandas Aloysius.

Mantan staf Elsam Papua Albert Lumbekwan menyatakan hal senada. “Elsam Papua sudah berhenti beraktivitas. Hanya Aloysius sebagai fungsionaris Badan Pekarja Sementara yang berusaha menghidupkan kembaliu Elsam,” jelas Albert saat dihubungi di Jayapura kemarin.

Tentang keberadaan mantan ketua Elsam Papua John Rumbiak yang disebut-sebut terakait pihak asing, Alberta menyatakan John saat ini berada di masyarakat Amerika Serikat dan sedang dirawat karena stroke.

Duta Keliling.

Ketua DPRD Irian Jaya Barat Jimmy Demianus Itjie mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat duta besar khusus keliling untuk Papua. Penunjukkan itu sangat penting guna menjelaskan kondisi Papua yang sebenarnya kepada masyarakat internasional.

Ia mengusulkan GRG Jofare, mantan duta besar RI untuk Papua Nugini. Selain memahami masalah Papua, lanjutnya, Jofare juga memiliki hubungan yang baik dengan pihak di luar negeri, termasuk tokoh-tokoh politik pendukung gerakan spearatis di Australia, dan Amerika Serikat,” tegas Jimmy, kemarin di Jakarta.

Media Indonesia kemarin mendapatkan 41 nama warga papua yang mendapat visa semnetara di Austrais. Mereka adalah pengikut Thomas Wanggai (alamarhum) yang telah memproklamasikan negara Melaneisa Barat 14 Desember 1988 di Stadion Mandala Jayapura. Mereka diantaranya adalah Herman Wanggai (pimpinan rombongan), Sandrak Wanggai, Yul Yakob, Dony Key Roem, Sani Roem, Adofo Mora, Yenuda Korowa, Anton Roembiyak, Jefri Jikua, Ella Jikua, dan Yosua roem.

Selaon itu, Freddik Yawandama, Luki Itlay, Amadus Dow, Henop Nawifa, Nelfin, Nawiyufa, Satdat Nawifa,Gilius Kagoya, Yuspin Papuaana Mole, Fredinand Kabu, Emilia Wanggai, Dafid Wanggai, Mesa Krobaba, Nely Batangsano, Yubel Kareni, Deky Karubabab, Amost Wamggai, dan Yunus Wanggai.

(Cr-52d/CR-56/*/Ril/P-1)

 
Kompas, Kamis 13 Apr. 06
Uji Materi Undang-Undang KKR Diajukan ke MK

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang uji materi Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan agenda materi pemeriksaan pendahuluan, Rabu (12/4). Uji materi UU KKR itu diajukan oleh Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Natabaya dengan anggota majelis hakim Harjono dan Soedarsono. Dari pemohon, hadir tim kuasa hukum Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan, Taufik Basari. Tim itu merupakan gabungan dari beberapa lembaga, yaitu LBH Jakarta, Elsam, Kontras, Solidaritas Nusa Bangsa, Imparsial, dan LPH Yaphi.
Ada tiga pasal dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang diajukan untuk diuji materi, yaitu pasal 27, pasal 44, dan pasal 1 ayat 9. Ketiga pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28D Ayat 1, dan Pasal 28I Ayat 5 UUD 1945.
Pasal 27 menyebutkan, kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan. Taufik mengatakan, hak yang melekat pada korban dan kewajiban negara ini tidak dapat digantungkan pada kondisi lain, termasuk amnesti. "Bahkan, hak ini tetap menjadi hak korban, terlepas apakah pelakunya ditemukan atau tidak," katanya.
Menurut Taufik, UU KKR ternyata menegasikan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang melindungi korban. Padahal, UUD 1945 memberikan jaminan kepada warga negara Indonesia atas penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.
Majelis hakim meminta supaya pemohon melengkapi lagi penjelasan siapa korban pelanggaran HAM dan legal standing pemohon dalam uji materi UU KRR itu. (SIE)
 
Republika, Kamis, 13 April 2006
UU KKR Dinilai Masih Diskriminatif

JAKARTA -- Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dinilai diskriminatif. Pasal-pasal itu menutup kemungkinan korban pelanggaran HAM dalam memperoleh keadilan.
"Pasal 44 UU KKR menutup kemungkinan korban untuk mendapatkan keadilan, karena tercantum bahwa KKR dapat menggantikan peran pengadilan," kata Taufik Bashari, kuasa hukum delapan pemohon uji materil UU KKR dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/4). Menurut Taufik, seharusnya KKR merupakan lembaga pelengkap pengadilan pelanggaran HAM dan bukan substitusi pengadilan tersebut.
Enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang HAM dan dua orang secara perorangan mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU 27 tahun 2004 tentang KKR ke Mahkamah Konstitusi MK. LSM itu antara lain Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, dan Elsam. Sedangkan pemohon individu adalah korban berbagai aksi kekerasan HAM tahun 1997 dan tahun 1965. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, HAS Natabaya, Majelis Hakim MK memberikan masukan untuk perbaikan naskah permohonan para pemohon.
(ant )
 
Kompas, Selasa 25 April 2006
Percepat Penanganan Kasus HAM di Wasior

Jakarta, Kompas - Solidaritas Masyarakat Sipil untuk korban kasus Wasior dan Wamena, Papua, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah itu. Dalam catatan Solidaritas Masyarakat Sipil itu, pada tanggal 29 Desember 2004, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Agung.
"Namun, sayang hingga saat ini penanganan kasus itu terkesan mandek," ungkap Ketua PBHI Johnson Panjaitan, Senin (24/4).
Pada 13 Februari 2006, Solidaritas Masyarakat Sipil itu telah bertemu Kepala Jaksa Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji, membicarakan penyidikan untuk Wasior dan Wamena.
Kasus Wasior terjadi pada 13 Juni 2001 dan kasus Wamena terjadi pada tanggal 4 April 2003. Dalam laporan Komnas HAM telah terjadi pembunuhan, penyiksaan, serta penghilangan. Bahkan, dalam investigasi PBHI dalam kasus Wasior terjadi pengungsian paksa yang menimbulkan kematian dan penyakit.
Laporan yang dibuat Komnas HAM sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai belum lengkapnya syarat formil dan materiil. Oleh Komnas HAM, laporan itu dikembalikan lagi tanpa ada perubahan lagi.
Menyikapi hal itu, Koordinator Study Elsam Indriaswati Saptaningrum mengemukakan, sebaiknya pihak Kejaksaan Agung mengambil langkah proaktif sebagai bentuk dari tanggung jawab moral penegak hukum.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan mengatakan akan menanyakannya terlebih dahulu kepada Direktur HAM pada Bagian Tindak Pidana Khusus Suhartoyo. (JOS)






ELSAM.or.id - Uji materi UU KKR diajukan ke MK
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan