Asasi Edisi November - Desember 2011
Editorial
Tanya yang Tak Dapat Dibungkam, Suara yang Menolak Diam
Lahirnya Konvensi International untuk Perlindungan Seluruh Manusia dari Penghilangan Paksa pada bulan September 2010 menegaskan pengakuan dunia atas penghilangan paksa sebagai suatu kejahatan yang serius, yang merupakan satu bentuk tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengakuan ini jelas menegaskan hilangnya daluwarsa dalam penegakan keadilan atas kejahatan ini dan kewajiban negara untuk melakukan penuntutan atas kejahatan ini tanpa kecuali.
Laporan Utama
Setelah dua tahun keluarnya rekomendasi DPR terkait penanganan pembahasan atas hasil penyelidikan penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998, belum nampak capaian signifikan penuntasan kasus penculikan dan penghilangan paksa para aktivis. Presiden selaku pemimpin tertinggi eksekutif tidak pernah secara langsung memberikan tanggapan atas rekomendasi tersebut.
Masih Mungkinkah Pengadilan HAM Adhoc untuk Penghilangan Paksa?
Sebagaimana kesimpulan Komnas HAM, peristiwa penghilangan paksa adalah sebuah kejahatan yang berkelanjutan (continues crimes). Artinya, sepanjang tidak ada remedy dari Pemerintah, khususnya kejelasan nasib para korban yang dihilangkan secara paksa maka sifat kejahatan ini masih terus berlanjut hinggga saat ini. Kejahatan tidak dapat dikatakan sebagai peristiwa masa lalu dan Negara tetap bertanggungjawab untuk membuka ruang kebenaran, memenuhi rasa keadilan korban serta memulihkan hak-haknya.
Antara Pemenuhan Rasa Keadilan dan Kegaduhan Politik
Keluarga korban menginginkan kejelasan nasib dan keberadaan anak-anak mereka. Dalam konteks ini penyelesaian kasus penghilangan paksa bukan hanya ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku melalui proses peradilan, namun juga menjamin ketidakberulangan kejahatan di kemudian hari.
Nasional
Tutur Perempuan untuk Mengungkap Kebenaran
“Tutur Perempuan” adalah sebuah proses bercerita dan mendengar yang berkelanjutan dari para perempuan korban. “Tutur Perempuan” ini diilhami oleh gerakan sejarah alternatif oral history, yang ditempuh guna menandingi sejarah teks yang didominasi kepentingan penguasa. Melalui cerita mereka akan dapat ditemukan akar historis penderitaan mereka dan bahasa yang diperlukan untuk menyangkal kebohongan dan distorsi yang diciptakan pelaku kekerasan.
Daerah
Menunggu Suami dan Papa Kembali
isi sejarah resmi adalah cerita tentang pemenang. Tak ada tempat bagi istri yang menunggu suami, anak menanti papa, dan orang tua mengharap anaknya pulang. Mereka antara lain korban penculikan dan penghilangan paksa rezim Orde Baru maupun keluarga korban tragedi kemanusiaan Peristiwa 1965/1966.
Yang Dihilangkan Paksa di Masa Perang
Pada masa konflik, kasus-kasus penghilangan paksa marak terjadi di Aceh. Tak hanya menimpa para aktivis, anggota atau keluarga GAM, tapi juga masyarakat biasa. Jumlahnya 1.958 orang. Angka yang dilaporkan oleh Forum Peduli Hak Asasi Manusi (FP-HAM) itu adalah catatan korban penghilangan paksa yang terjadi di Aceh selama penerapan DOM, 1989 hingga 1998.
Internasional
Perlindungan dari Kejahatan Penghilangan Paksa
Penghilangan paksa telah menjadi masalah global dan hingga kini praktek-praktek penghilangan paksa masih terus terjadi. Kejahatan ini dilakukan dengan berbagai motif, diantaranya sebagai metode untuk melakukan teror, mengontrol masyarakat dan menekan oposisi politik terhadap rezim diktator di negara-negara otoriter.
Resensi
Chega!: Pengakuan Resmi Masa Lampau Suatu Bangsa
-
Related Articles:
- Peluncuran Buku dan Diskusi Publik : PULANGKAN MEREKA! MERANGKAI INGATAN PENGHILANGAN PAKSA DI INDONESIA 01 Feb 2013
- Pulangkan Mereka! Merangkai Ingatan Penghilangan Paksa di Indonesia 23 Jan 2013
- NASKAH AKADEMIS RUU TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE (KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA) 22 Dec 2011
- RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE (KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA) 22 Dec 2011
- Kampanye Gerakan 13 (G13) Penghilangan Paksa 1998 21 May 2011
|










