Human Rights Agenda
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE (KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA)



RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
... TAHUN ...
TENTANG PENGESAHAN

INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF

ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE

(KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN

SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA)



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :   a.  bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;                 

 

                        b.   bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional memiliki komitmen untuk mendukung upaya perlindungan hukum, dalam rangka menegakkan HAM khususnya terhadap korban penghilangan paksa;

 

                        c.   bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut dan  Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa) pada 28 September 2010;

 

                        d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa) dengan Undang-Undang;

 

Mengingat   :  1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28 i ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

2.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE (KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA).

                                         

 

Pasal 1

 

(1)        Mengesahkan International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa) dengan declaration (deklarasi) terhadap Pasal 42 ayat (1).

 

(2)        Salinan naskah asli International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa) dengan declaration (deklarasi) terhadap Pasal 42 ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

Pasal 2

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal...

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

AMIR SYAMSUDIN, SH, MH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…  NOMOR…


RANCANGAN
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ….
TAHUN ….
TENTANG

INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF

ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE

(KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN

SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA)


I.             UMUM

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu negara berkewajiban melakukan upaya pencegahan penghilangan paksa sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara sebagai pemegang kedaulatan negara.

 

Sebagai negara yang menjunjung tinggi penghormatan, penegakan, dan perlindungan HAM serta sesuai dengan amanat konstitusi, Indonesia memandang penting penguatan upaya perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan dan menjadi co-sponsor pada pengesahan International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance(Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa), selanjutnya disebut Konvensi Anti Penghilangan Paksa, pada Sidang Majelis Umum PBB, 20 Desember 2006.

 

Ratifikasi konvensi ini adalah perwujudan komitmen perlindungan HAM Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pada Pasal 28G ayat (1) dan (2) serta pasal 28 i ayat (1) yang meliputi hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

 

Ratifikasi konvensi ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional dalam mencegah motif atau praktek politik yang menggunakan cara-cara penghilangan paksa di masa yang akan datang dan telah terdapat upaya perlindungan (safeguards) yang kuat dari Konvensi ini, termasuk penerapan prinsip non-retroaktif. Langkah tersebut memberikan penegasan bagi Pemerintah RI atas dukungannya terhadap semangat Konvensi tersebut dan menunjukkan komitmen penegakan HAM Indonesia di tingkat internasional.

 

Dampak kasus penghilangan paksa dapat mengakibatkan korban dan keluarga korban mengalami penderitaan psikologis dan traumatis sebagai akibat penghilangan paksa yang dialaminya. Oleh karena itu, untuk memperkuat pelaksanaan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia serta memberi perlindungan dan kepastian hukum, serta keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, maka perlu penyempurnaan pengaturan hukum terkait penghilangan paksa di tataran nasional.

Penguatan hukum nasional perlu dilakukan mengingat selama ini sistem hukum pidana nasional hanya bertumpu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP (Pasal 333), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (Pasal 9) terkait penghilangan paksa, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal ini sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya Pemerintah Indonesia dalam penegakan HAM terkait perlindungan hukum dan jaminan pemulihan dan kompensasi bagi korban penghilangan paksa.

 

Pokok-pokok Isi Konvensi:

1.     Tujuan

Konvensi bertujuan melindungi setiap orang dari praktek kejahatan penghilangan paksa sehingga tercipta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

2.     Ruang Lingkup Konvensi

Konvensi ini mengatur mengenai upaya-upaya mencegah, memberantas dan menghukum pelaku tindak pidana praktek kejahatan penghilangan paksa.

3.     Kewajiban Negara Pihak

Timbulnya kewajiban bagi Konvensi bagi Negara Pihak atas Konvensi ini adalah setelah berlakunya (entry into force), di negara tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Konvensi, Negara-negara Pihak pada Konvensi ini mempunyai kewajiban sebagai berikut:

-         Mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menyelidiki tindakan penghilangan paksa serta membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan.

-         Memberikan kontribusi dalam upaya mengembalikan orang-orang hilang dalam keadaan hidup atau memberikan penjelasan untuk klarifikasi kasus penghilangan paksa atau mengidentifikasi para pelaku tindakan penghilangan secara paksa.

-         Menjamin bahwa pengadu, saksi, keluarga dari pihak yang hilang dan pengacaranya, termasuk pihak yang terlibat dalam penyelidikan, dilindungi dari segala ancaman penganiayaan  atau  intimidasi yang muncul sebagai konsekuensi atas  pengaduan atau penyerahan barang bukti.

-         Mengupayakan dengan sebisa mungkin bantuan hukum timbal balik terkait proses pidana  atas kejahatan penghilangan paksa, termasuk pasokan semua barang bukti yang dimiliki yang diperlukan bagi kepentingan proses pidana tersebut.

-         Menjamin dalam sistem hukumnya bahwa korban dari penghilangan paksa mempunyai hak untuk memperoleh ganti rugi dan kompensasi yang cepat, memadai dan adil, mencakup aspek kerugian material dan psikologis, dan jika diperlukan, aspek ganti kerugian lain seperti: Restitusi; Rehabilitasi; Kepuasan, termasuk pemulihan martabat dan reputasi; Jaminan untuk tidak akan mengalami hal yang sama.

-         Membentuk Komite untuk Penghilangan Paksa (Komite) wajib dibentuk untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang ditetapkan di dalam Konvensi ini.

-         Saling bekerja sama dan saling mengupayakan langkah-langkah terbaik secara timbal balik untuk mencari, menemukan, dan membebaskan dan dalam kasus kematian melakukan penggalian jasad dari orang yang telah dihilangkan.

-         Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan menghukum berdasarkan hukum pidana yang berlaku melalui peningkatan kapasitas/ pelatihan bagi aparat penegak hukum sipil atau militer, tenaga medis, pegawai pemerintahan, dan pihak lain yang mungkin terlibat di dalam tempat penahanan agar menekankan pentingnya upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyelesaian kasus-kasus terkait penghilangan paksa.

-         Melaporkan secara berkala kepada Komite penghilangan paksa mengenai langkah-langkah administratif, legislatif, dan teknis sesuai persyaratan dalam Konvensi ini.

 

 II.        PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris. Diajukannya declaration (deklarasi) terhadap Pasal 42 ayat (1) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan kepada Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan para Pihak.

Pasal 2

Cukup jelas

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ….

 




ELSAM.or.id - RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE (KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA)
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan