Jakarta, Kompas - Berbagai peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan negara pada masa lalu masih tetap gelap. Pelakunya dibiarkan bebas tanpa ada sanksi yang menjerakan. Upaya rekonsiliasi pun tak pernah diusahakan serius. Kondisi ini memungkinkan berbagai kejahatan serupa terjadi pada masa depan.
Menurut Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Indria Fernida, impunitas atau pembebasan pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum hingga hari ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Akibatnya, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu tak pernah terselesaikan dengan baik.
”Problem kekinian Indonesia masih berupa pelanggaran HAM dan impunitas pelakunya. Ini berakibat pada terus terjadinya pelanggaran hak sipil dan politik warga negara. Presiden abai, jaksa agung juga. DPR memolitisasi kasus pelanggaran HAM. Reformasi institusi penegak hukum juga setengah hati,” tutur Indria di Jakarta, Sabtu (5/3).
Indonesia, kata Indria, sebenarnya memiliki banyak pengalaman pelanggaran HAM pada masa lalu. Namun, tak ada satu pun bentuk penyelesaian yang tuntas atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM itu. Sekadar contoh, dari peristiwa pembunuhan massal pascatragedi 1965, peristiwa Tanjung Priok, peristiwa Talangsari tahun 1989, pembunuhan misterius pada awal tahun 1980-an, penculikan aktivis prodemokrasi 1997/1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi, hingga pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir tak pernah terungkap dengan jelas.
”Pengadilan memang terjadi, tetapi pelaku yang diseret bisa melenggang bebas. Tidak ada kemauan politik untuk benar-benar mengungkap berbagai peristiwa kejahatan negara pada masa lalu. Kebenaran menjadi tak terungkap. Tak adanya penghukuman membuat tak ada rasa keadilan bagi korban. Tak ada pemulihan hak korban, seperti rehabilitasi, restitusi, hingga jaminan peristiwa itu tak terulang,” ujar Indria.
Menurut hakim Pengadilan Ad Hoc HAM untuk kasus pelanggaran HAM pascajajak pendapat di Timor Timur dan peristiwa Tanjung Priok, Binsar Gultom, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mempersulit penegakan hukum untuk kasus kejahatan pada masa lalu. ”Pengadilan HAM yang tidak mengenal asas retroaktif dan kedaluwarsa membuat kasus pada masa lalu sulit diungkap. Barang bukti dan saksi banyak yang hilang. Sementara pengadilan membutuhkan pengungkapan bukti untuk menghukum pelaku,” katanya.
Binsar menyarankan untuk pelanggaran HAM masa lalu, sebaiknya pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Temuan KKR disempurnakan, terutama terkait siapa yang salah dan pelaku yang bertanggung jawab. Kasus itu diselesaikan secara damai. (bil)
sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/03/07/04283584/impunitas.jadi.permasalahan.serius
-
Related Articles:
- Pemeriksaan Permulaan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 11 Feb 2010
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA 29 Jan 2010
- Kronik Singkat Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM 29 Jan 2010
- Jaksa Agung: Bukti Harus Sesuai UU No 26/2000 12 Jan 2010
- MEKANISME DOMESTIK UNTUK MENGADILI PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI SISTEM PENGADILAN ATAS DASAR UU No. 26 Tahun 2000 07 Jan 2010
|









