Ketapang
Dua orang anggota masyarakat Dayak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang didakwa melakukan `tindakan yang mengganggu jalannya usaha perkebunan` sebagaimana diancam Pasal 47 UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 368 KUHPidana diputus bersalah hari ini (28022011) di Pengadilan Negeri Ketapang.
Majelis Hakim Persidangan yang diketuai Bambang Edhy S., SH., MH., menyatakan bahwa Japin dan Andi memang terbukti mengganggu jalannya usaha perkebunan:
`Menyatakan Terdakwa I Japin, anak laki-laki dari Linjar dan Terdakwa II Vitalis Andi, Spd, anak laki-laki dari Atai, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: `Turut serta dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.`
Oleh karena itu, Japin dan Andi menerima hukuman penjara selama 1 (satu) tahun. Hakim juga memerintahkan dengan segera untuk memenjarakan kedua Terdakwa setelah vonis dibacakan:
`Memidana Terdakwa I Japin, anak laki-laki dari Linjar dan Terdakwa II Vitalis Andi, Spd, anak laki-laki dari Atai oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; Memerintahkan agar Terdakwa I Japin, anak laki-laki dari Linjar dan Terdakwa II Vitalis Andi, Spd, anak laki-laki dari Atai untuk ditahan dalam rumah Tanahan Negara Ketapang segera setelah putusan ini diucapkan`
Atas Putusan ini, kedua Terdakwa akan mengajukan banding. Hal ini menurut Vitalis Andi, putusan Hakim telah melukai rasa keadilan masyarakat Dayak, karena sebelum adanya pengaduan di Kepolisian oleh pihak perusahaan, masyarakat Dayak telah mengadili pihak perusahaan dengan hukum Adat, seharusnya hal itu bisa selesai pada saat itu.
Sementara itu, melihat putusan tersebut, ratusan masyarakat Silat Hulu yang hadir di persidangan bersama-sama mengantarkan kedua Terdakwa ke Lapas Ketapang guna memenuhi putusan Hakim dengan didampingi Penasheat Hukumnya, Johnson Panjaitan, SH. dkk. Namun begitu sampai di Lapas, pihak Kejaksaan mengatakan bahwa mereka tidak akan memenjarakan kedua terdakwa, karena pihak Terdakwa telah mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri.
Persidangan Japin dan Vitalis Andi dilatarbelakangi adanya konflik Masyarakat Adat Silat Hulu dengan Masyarakat Adat Bayam Sungai Lalang berkenaan Tapal Batas yang telah dirampas oleh PT. Bangun Nusa Mandiri (BNM), yang merupakan anak perusahaan dari PT. Sinar Mas Group.
PT. BNM telah melakukan pelanggaran berupa penggusuran dan pengrusakan wilayah adat Silat Hulu seluas 350 Ha sejak April 2008 lalu. Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menghentikan pengrusakan dan penggusuran lebih lanjut tetapi hasilnya tetap nihil.
Bahwa atas pelanggaran dan sanksi adat tersebut, masyarakat adat sudah berupaya melalui musyawarah, penuntutan langsung, meminta bantuan pihak kecamatan dan lain-lain tetapi sekali lagi belum membuahkan apa-apa. Puncaknya pada tanggal 28 September 2009 Masayarakat Adat Silat Hulu melalui sdr Japin melaporkan kasus ini ke Polsek Marau, dan pada akhirnya tanggal 29 September 2009 Masyarakat Adat Silat Hulu mengamankan barang bukti penggusuran berupa 2 unit alat berat berupa Bouldozer dan 1 unit Dorulit.
Masyarakat telah meminta perusahaan menghentikan penggusuran, memenuhi hukum adat dan membayar ganti-kerugian terhadap tanam tumbuhan yang tergusur. Namun hal itu diabaikan pihak perusahaan, bahkan mengkriminalkan kedua anggota masyarakt Dayak Silat Hulu tersebut.
(AM)
Ketapang Selasa, 1 Maret 2011
Ratusan Massa Kepung PN Ketapang
Kalah di PN, Andi dan Japin Banding
Ketapang. Ratusan Massa dari Dusun Silat Hulu Kecamatan Marau mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ketapang untuk memberikan dukungan dalam sidang putusan terhadap dua rekan mereka, Vitalis Andi dan Japin, Senin (28/2) sekitar pukul 09.30.
Dalam sidang putusan itu, kedua terdakwa divonis satu tahun penjara denda Rp1 juta subsider satu bulan tahanan. Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan keduanya bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana perkebunan pasal 47 ayat 1 UU Perkebunan nomor 18 Tahun 2004 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHAP.
Kepala Pengadilan Negeri Ketapang yang juga sebagai Ketua Majelis dalam persidangan tersebut, Bambang Edhi Suprianto menyebutkan, dua terdakwa tersebut telah terbukti melakukan gangguan terhadap usaha perkebunan.
`Karena terbukti, pengadilan memutuskan penahanan setelah putusan ini dikeluarkan,` tegas Bambang.
Sekitar 520 personel di antaranya 62 pasukan Brimob yang didatangkan dari Mapolda Kalbar berjaga-jaga di dalam maupun luar gedung. Ramainya Massa membuat petugas terpaksa memblokir jalan menuju PN Ketapang.
`Ini dilakukan karena khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, karena diperkirakan Massa yang datang, ada pro dan kontra,`kata AKBP Badya Wijaya ketika ditemui di PN Ketapang.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak mau kecolongan. Dikatakannya, banyak isu-isu yang bisa berdampak tidak baik bagi masyarakat. Terlebih kaitannya dengan putusan. Akan ada puas dan tidak puas.
`Seperti halnya di Temanggung, dan daerah-daerah lainnya. Sehingga ini perlu dilakukan,`tegas Kapolres.
Terkait putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Jhonson Panjaitan, mengaku akan mengajukan banding dengan alasan fakta hukum. Ia juga berjanji akan melaporkan perihal tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Kapolri.
Ia menilai putusan tersebut terdapat kejanggalan. Di antaranya adanya dua saksi tambahan di luar BAP dan dua bukti tambahan. `Dua saksi dan dua bukti tersebut menjadi dasar putusan hakim. Kemudian saya mempertanyakan, bagaimana sudah dua kali eksepsi, ini ketiga kali. Dan ini telah disiapkan dengan benar-benar untuk menahan saudara saya (Andi dan Japin, red),` tuding Jhonson.
Tak hanya pada proses persidangan, tapi juga terhadap pihak kepolisian. Ia mengatakan sidang sejak awal persidangan berlangsung aman. Tapi ketika sidang putusan, jumlah polisi justru bertambah banyak.
`Merasa ada hal yang aneh, kok polisi jumlahnya banyak, nah inilah jawabannya. Di mana Andi dan Japin diputus bersalah dan dihukum satu tahun penjara. Kenapa kok jumlah polisi lebih banyak dari pada pengunjungnya, dengan pengawalan sangat ketat,`tanyanya.
Usai putusan tersebut, kedua terpidana beserta masyarakat keluar dari ruangan persidangan menuju rutan dengan berjalan kaki.
Sesampainya di depan rutan, ratusan Massa yang mengantarkan Andi dan Japin sempat mengeluarkan orasi atas ketidakpuasan putusan PN. Setelah beberapa lama berorasi. Tiba-tiba keputusan pengadilan, memasukkan Andi dan Japin ke Rutan, dibatalkan. Kedua terdakwa pun diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Atas kejadian tersebut, Jaksa Penuntut Umum, M Ali Said menyebutkan bahwa dia tidak mempunyai hak untuk menjelaskan itu. Dikatakannya, Kajarilah yang berhak menjelaskannya. `Kami tidak berhak untuk itu, silakan temui Kepala Kejari,` kata Ali.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Kusnendar, belum dapat dikonfirmasi.
Vitalis Andi dan Japin adalah tersangka yang diduga telah mengganggu usaha perkebunan PT Bangun Nusa Mandiri (PT Sinar Mas Group). Mereka diduga mengambil kunci dua alat berat buldoser dan satu unit dorulit yang beroperasi di Wilayah Adat Silat Hulu. Namun dalam perjalanannya, pada tanggal 22 Februari 2010, keduanya ditahan di Kejaksaan Negeri Ketapang.
Pada 9 Maret 2010, pada sidang jilid pertama. Atas desakan Massa dan jaminan 650 orang. Andi dan Japin ditangguhkan. Kemudian mereka kembali menjalani sidang ke dua, yakni tanggal 24 Juni 2010. Di mana hakim PN Ketapang mengadili dan menerima eksepsi PH terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Tanggal 22 Juli 2011, Kejari Ketapang kembali melimpahkan perkara Vitalis Andi dan Japin untuk ketiga kalinya. Mereka didakwa melanggar UU tentang perkebunan.. Kemudian sidang lagi, pada tanggal 13 Desember 2010.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 25 Januari 2011. mereka berdua dituntut penjara satu tahun, enam bulan denda Rp2 juta. Karena diduga melanggar tindak pidana perkebunan. Kemudian pada tanggal 8 Februari 2011, diadakan siding pledoi. Tanggal 17 Februari 2011, sidang dengan agenda replik dan duplik. (KiA)
http://www.equator-news.com/lintas-selatan/ketapang/ratusan-massa-kepung-pn-ketapang
-
Artikel Terkait:
- Siaran Pers 01/Sekr-PIL-NET/XI/2010
Aparat Brimob Polda Jambi Telah Melakukan Pelanggaran HAM Dalam Tewasnya petani di Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi 10 Nov 2010 - Pernyataan Pers
Hukum Limbung, Mafia Melambung
Sikap Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) atas Sengkarutnya Hukum dan Keadilan 06 Aug 2010 - Konferensi Nasional Public Interest Lawyer Network (PIL-Net)
Makalah-makalah yang disampaikan pada acara seminar 3 Agustus 2010 04 Aug 2010 - KONFERENSI NASIONAL
Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Jakarta, 3-5 Agustus 2010
Lumpuhnya Sistem Keadilan: Tantangan Penegakan Hak Asasi dan Peran Advokat untuk Kepentingan Publik 12 Jul 2010 - HAK- HAK MASYARAKAT ADAT dalam konteks pengelolaan sumber daya alam 15 Apr 2006
|









