UU Intelijen Negara Diuji ke MK

Menurut mereka, pembentukan UU Intelijen Negara sebagai salah satu mandat reformasi, justru melenceng dari yang diharapkan. "UU ini terlalu prematur, dan tidak cukup menjadi pedoman bagi reformasi intelijen, yang di masa lalu banyak melakukan praktik-praktik hitam, yang melanggar hak asasi dan merampas kebebasan warga negara," ujar salah satu pemohon, Peneliti Elsam Wahyudi Djafar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).

Sekolah Taraf Internasional Digugat ke MK

Kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman mengatakan guna mendukung pemenuhan pasal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan, seperti PP No 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendiknas No 78/2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional.

Sekolah Bertaraf Internasional Digugat ke MK

Menurut koalisi ini, penyelenggaraan RSBI tersebut telah melanggar hak konstitusi sebagian warga negara dalam pemenuhan hak dan kewajiban mengikuti pendidikan dasar. "Kami pemohon merasa dirugikan hak konstitusional kami, karena pada praktiknya telah terjadi hal yang sangat diskriminatif. Dan sangat sulit serta mahal untuk bisa menyekolahkan anak-anak ke RSBI," kata Wahyu Wagiman, kuasa hukum pemohon, dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan (gugatan), di Gedung MK, hari ini.

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Dinilai Diskriminatif

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut, para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Wahyu Wagiman, mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 50 ayat 30 menyatakan “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

UU Intelijen Negara Ancam Kebebasan Sipil

Para pemohon yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara, menyatakan pembentukan UU Intelijen sebagai salah satu mandat reformasi, justru melenceng dari yang diharapkan. "UU ini terlalu prematur, dan tidak cukup menjadi pedoman bagi reformasi intelijen, yang di masa lalu banyak melakukan praktik-praktik hitam, yang melanggar hak asasi dan merampas kebebasan warga negara," kata anggota koalisi, Wahyudi Djafar, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).

16 Pasal UU Intelijen Diuji di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian sebanyak 16 pasal dalam Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang dimohonkan oleh sejumlah LSM pemerhati HAM dan warga negara yang mengaku sebagai korban operasi intelijen. Salah satu kuasa hukum pemohon, Wahyudi Djafar, saat membacakan permohonannya dalam sidang di MK Jakarta, Jumat, mengatakan pemohon menilai 16 pasal yang dinilai mengancam kebebasan hak-hak sipil, perlindungan HAM, dan kebebasan pers.

16 Klausul UU Intelijen Diuji

Sebanyak 16 klausul dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara diuji di Mahkamah Konstitusi, Jumat (27/1/2012). Banyak materi dinilai prematur dan berpotensi menimbulkan praktik intelijen "hitam" seperti pada masa lalu. Hal ini disampaikan para kuasa hukum dari Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara, antara lain Wahyudi Djafar, Nur Kholis, dan Taufiq Basari.

Perlukah Revisi Terhadap UU HAM?

Pelaku penyiksaan pada kasus pelanggaran HAM saat ini memang banyak dilakukan oleh aparat negara seperti kepolisian dan TNI, sehingga pelanggaran yang ada dilakukan tanpa adanya tindakan untuk menghukum pelaku. “Seandainya dihukum pun, hanya mendapat hukuman ringan. Hal inilah yang menyebabkan perlindungan HAM di negara kita semakin memburuk”, ungkap Wahyu Wagiman (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa (17/01/2012).

MK Harus Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Intelijen

Dari 2000 sampai 2004, reformasi pertahanan, dan keamanan berjalan baik. Namun, kini seakan berbalik dengan adanya UU Intelijen. Karena itu, uji materi UU Intelijen menjadi ambang batas reformasi pertahanan, dan keamanan. Jika dikabulkan, bandul reformasi akan berjalan positif, demikian sebaliknya, ucap Wahyudi Djafar, kuasa hukum Koalisi Advokasi UU Intelijen, dalam keterangan persnya keapda wartawan, di Jakarta, Selasa (17/1).

Undang-Undang Intelijen Digugat

Menurut Wahyudi Djafar, Koordinator Kuasa Hukum ELSAM, sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut bisa mengancam Hak Asasi Manusia dan kebebasan sipil. "Ada sejumlah definisi dalam pasal-pasal yang multitafsir," kata Wahyudi di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2012.

 First   <    1    2    3    4    5     >   Last 

Pelanggaran HAM Masa Lalu
Reformasi Hukum
Reformasi Sektor Keamanan
Anti Penyiksaan
Statuta Roma

Penghilangan Paksa: Rekomendasi Tanpa Atensi
Asasi Edisi November - Desember 2011


Selengkapnya
Hak Asasi Manusia dalam Pusaran Politik Transaksional : Penilaian terhadap Kebijakan HAM dalam Produk Legislasi dan Pengawasan DPR RI Periode 2004-2009

Selengkapnya
Laporan HAM 2011 - Menuju Titik Nadir Perlindungan HAM: Ketika Negara Kembali Menjadi Aktor Utama Pelanggaran HAM

ELSAM memprediksikan dalam laporan HAM 2010, bahwa kondisi hak asasi manusia akan menuju ke arah yang lebih buruk dari tahun-tahun sebelumnya. Prediksi tersebut menguat ketika di awal...
Selengkapnya
Manual Penyusunan Peraturan Daerah Berbasis Hak Asasi Manusia

Selengkapnya
ELSAM: Defending Human Rights for Justice