Ditunggu, Pembentukan Pengadilan HAM "Ad Hoc"



Jumat, 29 Januari 2010 | 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Program pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ditunggu dalam 100 hari masa pemerintahannya adalah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc untuk Penghilangan Orang secara Paksa Periode 1997-1998.

Hal tersebut dikemukakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid di Jakarta, Kamis (28/1).

Penerbitan keppres itu merupakan bentuk dijalankannya rekomendasi Panitia Khusus Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa Periode 1997-1998 yang disetujui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 September 2009.

Menurut Usman, program 100 hari pemerintahan Yudhoyono di bidang hukum dan HAM sebaiknya diarahkan pada upaya menjawab tuntutan keadilan masyarakat dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berat.

”Yang paling mungkin dilaksanakan adalah menerbitkan keppres tentang pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk penculikan dan penghilangan paksa aktivis,” kata Usman.

Usman mencontohkan, saat menjadi presiden, Abdurrahman Wahid bergerak cepat menindaklanjuti surat rekomendasi DPR mengenai pembentukan pengadilan HAM ad hoc peristiwa Tanjung Priok dan Timor Timur. Dalam waktu 28 hari setelah menerima surat DPR, Keppres tentang Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Tanjung Priok dan Timor Timur terbit.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy yang ditanya mengenai kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kemarin, menyatakan, sikap Kejaksaan sama seperti yang ditegaskan Jaksa Agung yang mengacu pada undang-undang. (idr)

sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/29/03052187/ditunggu.pembentukan..pengadilan.ham.ad.hoc



ELSAM.or.id - Ditunggu, Pembentukan Pengadilan HAM "Ad Hoc"