Senjata penegak hukum yang dipakai melemparkan Sulfiana,
Minah, atau Manisih adalah pasal-pasal pencurian dan penggelapan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sana pencurian diatur dalam lima pasal
dan penggelapan enam pasal. Yang kerap dipakai menjerat pencurian dengan motif
ekonomi pasal 362, sedangkan untuk penggelapan pasal 372 dan 374. `Itu
pasal-pasal usang,` ujar Koordinator Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
Wahyu Wagiman. Pasal-pasal itu memberikan ancaman penjara hingga lima tahun
bagi pelanggarnya. Sulfiana, misalnya, didakwa melanggar pasal 372 dan 374,
pasal penggelapan.
Sebelumnya, pasal tersebut yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda
memberikan ukuran nilai barang yang bisa diperkarakan minimal Rp 25.
Belakangan, lewat Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960, nilai barang diubah
menjadi Rp 250. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kemal Sofyan,
sepuluh tahun yang lalu nilai itu kembali direvisi menjadi sepuluh kali lipat
atau Rp 2.500.
Dengan patokan itu, pencurian untuk barang bernilai di atas Rp 2.500
dikategorikan pencurian biasa, sedangkan di bawahnya masuk kategori pencurian
ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 250. `Terlepas
dari nilai itu, KUHP sekarang tetap bisa menjerat pelaku pencurian sekecil apa
pun,` kata Wahyu.
Berbeda dengan KUHP, Rancangan KUHP yang kini drafnya di Sekretariat Negara,
menurut pakar hukum Indriyanto Seno Adji, sudah meniadakan hukuman yang jauh
dari rasa keadilan itu. Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP sudah diatur model
penyelesaian restorative justice atau penyelesaian secara damai di luar
pengadilan. Dalam rancangan ini diatur, nilai barang yang dicuri atau
digelapkan diubah menjadi Rp 100 ribu. Artinya, di bawah itu dianggap pencurian
atau penggelapan ringan. Model hukumannya bisa denda atau kerja sosial.
RUU itu juga mengatur hukuman penjara tidak dijatuhkan untuk beberapa hal. Di
antaranya, usia terdakwa di bawah 18 tahun atau 70 tahun, terdakwa baru pertama
melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, dan terdakwa telah
mengganti kerugian.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, mengakui isi KUHP
sekarang memang perlu pembaruan. Terlebih lagi, kata dia, untuk pidana
pencurian dan penggelapan. `Tahun ini DPR sudah merencanakan membahas RUU KUHP
tersebut.`
(Anton Aprianto)
MBM Tempo 47/XXXVIII 11 Januari 2010
---
-
Related Articles:
- Daftar Inventaris Masalah Terhadap Beberapa Ketentuan dalam RUU KUHP 06 Nov 2007
- KE ARAH MANA PEMBARUAN KUHP? Tinjauan Kritis atas RUU KUHP 24 May 2005
- Perdagangan Manusia Dalam Rancangan KUHP 24 May 2005
- KEJAHATAN TERHADAP KEPENTINGAN PUBLIK dalam Rancangan KUHP 24 May 2005
- TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI Dalam RUU KUHP 24 May 2005
|







