Forum HAM ini disediakan untuk menampung segala pertanyaan,
opini, gagasan, pendapat atau perdebatan mengenai
isu-isu hak asasi manusia.
Silakan kirimkan tulisan anda ke email office@elsam.or.id.
Elsam akan mengunggahnya ke Forum HAM.
Salam,
ELSAM
Pertanyaan oleh: (Dissenting Opinion?)
Dissenting Opinion adalah pendapat/ putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang mengadili suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara bersistem hukum common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah Negara bersistem civil law telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim. DI Indonesia awalnya dissenting opinion diperkenalkan pada Pengadilan Niaga, namun kini termasuk dalam perkara pidana. Keberadaan dissenting opinion baru memperoleh kedudukan lebih kuat ketika UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung memperbolehkan adanya hal tersebut. Pasal 30 ayat 3 UU tersebut menyatakan bahwa apabila dalam sidang permusyawaratan terhadap pemeriksaan sebuah perkara tidak tercapai kesepakatan, maka pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
(Sumber: Entire Glosary Indo- English, Asia Foundation- Hukum Online dan UU No. 5 Tahun 2004 Perubahan Atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung)















