Forum HAM ini disediakan untuk menampung segala pertanyaan,
opini, gagasan, pendapat atau perdebatan mengenai
isu-isu hak asasi manusia.
Silakan kirimkan tulisan anda ke email office@elsam.or.id.
Elsam akan mengunggahnya ke Forum HAM.
Salam,
ELSAM
Pertanyaan oleh: (Asas Komplementaritas (Complementary Principle)?)
Asas hukum ini merupakan prasyarat untuk menentukan jurisdiksi pengadilan Pidana Internasional dilaksanakan apabila setelah jurisdiksi pengadilan nasional yang berjalan dihentikan. Asas ini merupakan batasan Pengadilan Pidana Internasional yang bersifat sebagai pelengkap (Pegadikan nasional mempunyai jurisdiksi utama untuk menuntut terlebih dahulu). Asas komplementaris adalah asas pokok dalam Statuta Roma. Prinsip ini diatur dalam Pasal 1 yang menyatakan bahwa ICC harus merupakan pelengkap dari pengadilan nasional. Hal ini berarti bahwa ICC harus mendahulukan mekanisme nasional, kecuali bila negara tersebut murni tidak memiliki keinginan atau kemampuan untuk menginvestigasi atau melakukan penuntutan, juga diatur dalam Statuta Roma. Contoh perbuatan “unwilling“ misalnya apabila proses nasional dilakukan dengan tujuan untuk melindungi orang yang bersangkutan dari pertanggungjawaban pidana (Pasal 17 ayat 2a). Sedangkan syarat untuk menentukan bahwa proses di nasional itu tidak mampu (unable) adalah adanya kehancuran yang substansial atau ketidakmampuan dari sistem hukum nasional dinegara tersebut.
Prinsip komplementaris menggaris bawahi bahwa ICC tidak bermaksud untuk menggantikan fungsi sistem hukum nasional, tetapi ICC menyediakan alternatif sehingga tidak terjadi impunitas , apabila pengadilan nasional yang independen dan efektif tidak tersedia.
(Sumber: Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, hal 48 dan David Weissbrodt, Joan Fitzpatrick, Frank Newman,“Internasional Human Rights: Law, Policy, and Process.“ Third ed. 2001)















