Rakyat Rentan Penyiksaan
Jakarta, Kompas - Masyarakat yang berstatus sosial rendah dinilai rentan terhadap penyiksaan dalam proses penangkapan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum, seperti aparat kepolisian. Penyiksaan dinilai hampir tidak pernah terjadi dalam penanganan kasus-kasus korupsi dengan tersangka yang memiliki status sosial yang tinggi.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Indriaswati Dyah S dalam diskusi bertema ”Upaya-upaya Pencegahan Penyiksaan di Indonesia” dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan, di Jakarta, Selasa (26/6). Tampil sebagai pembicara antara lain Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Syafriadi Cut Ali.
Dari hasil penelitian, kata Indriaswati, ditemukan pelaku penyiksaan dalam proses hukum, antara lain, oleh oknum aparat kepolisian (55 persen), oknum petugas rumah tahanan (23 persen), tahanan lain (18 persen), dan petugas imigrasi (4 persen). Perkara yang dituduhkan antara lain pencurian (29 persen), kejahatan asusila dan penganiayaan (21 persen), serta perampokan (7 persen).
Indriaswati mengatakan, penyiksaan oleh aparat penegak hukum lebih disebabkan faktor kultur. ”Cara atau metode penyelidikan belum mengalami perubahan berarti,” katanya. Penyidik melakukan kekerasan karena ingin mendapat pengakuan yang cepat dari tersangka.
Dalam Laporan Hak Asasi Manusia Semester I/2012 yang dipublikasikan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta beberapa waktu lalu, polisi dan jaksa masih tercatat sebagai pelaku utama yang terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran hak sipil dan politik. Minusnya, akuntabilitas dalam penggunaan otoritas yang dimiliki membuat polisi dan jaksa terkadang sewenang-wenang.
Hal itu didasarkan pada kasus-kasus yang ditangani LBH Jakarta pada semester I/2012. Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat mengatakan, LBH Jakarta menerima 530 kasus pengaduan masyarakat pada Desember 2011-Mei 2012. Dari jumlah tersebut, jumlah pencari keadilan yang bisa dibantu LBH Jakarta mencapai 6.373 orang.
Melapor
Syafriadi mengatakan, Kompolnas bertugas mengawasi kinerja aparat kepolisian. Masyarakat yang mengalami perilaku aparat kepolisian yang menyimpang dapat melaporkan ke Kompolnas sehingga dapat dievaluasi dan ditindaklanjuti.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengungkapkan, masyarakat yang mengalami tindak- an kekerasan aparat kepolisian dalam proses penyidikan dapat melaporkan kepada pengawas internal dan eksternal Polri. ”Bila ada anggota yang bersalah, kita akan tindak. Tidak ada masalah,” tuturnya.
Berdasarkan laporan akhir 2011, pada 2010 Polri memberhentikan dengan tidak hormat 298 polisi. Tahun 2011, Polri memberhentikan secara tidak hormat 267 polisi. Untuk pelanggaran pidana, Polri telah menyidangkan 512 polisi (2010) dan 207 polisi (2011). (fer/ana)sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/06/27/02494326/rakyat.rentan..penyiksaan.
-
Artikel Terkait:
- Video Kampanye Anti Penyiksaan 02 Dec 2012
- Penyiksaan di Balik Jeruji 03 Sep 2012
- Ratifikasi OPCAT : Cara Efektif Mencegah Penyiksaan di Indonesia 23 Feb 2012
- Indeks Persepsi dan Penyiksaan sebagai Mekanisme Pemantauan Publik 19 Sep 2011
- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia 22 Nov 2010
|







