PUNYA PERTANYAAN?

Forum HAM ini disediakan untuk menampung segala pertanyaan,
opini, gagasan, pendapat atau perdebatan mengenai
isu-isu hak asasi manusia.

Silakan kirimkan tulisan anda ke email office@elsam.or.id.

Elsam akan mengunggahnya ke Forum HAM.

Salam,
ELSAM
Bisa dijelaskan sedikit tentang Ne Bis in Idem?
Pertanyaan oleh: NA (Ne Bis In Idem)

Ne Bis In Idem

Inti dari asas ne bis in idem adalah tidak seorangpun yang boleh dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama. Lebih jauh pengertian ne bis in idem dipahami sebagai tidak adanya pengadilan lainnya atas perkara yang sama baik berdasarkan perkaranya/peristiwa (tempus dan locus delictie) dan kesamaan pelaku, yang telah diadili sebelumnya dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Asas ne bis in idem bermaksud melindungi individu yang telah dihukum atas suatu kejahatan dari penghukuman lebih jauh dan menjadi sasaran penghukuman berkali-kali atas perbuatan tersebut. Hak individu untuk tidak dituntut dua kali atas suatu perbuatan yang sama dimuat dalam Pasal 18 ayat 5 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam statute Roma, asas ne bis in idem ini diakui. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 20 Statuta, yang menyatakan, ‘Tidak seorang pun dapat diadili oleh Mahkamah atas perbuatan yang telah dinyatakan bersalah atau dibebaskan oleh Mahkamah’.

Namun demikian, ayat 3 Pasal 20 Statuta Roma memuat ketentuan mengenai pengecualian ne bis in idem yaitu apabila:

(a)    Bertujuan untuk melindungi tersangka dari tanggung jawab pidana untukkejahatan yang berada di dalam jurisdiksi Mahkamah; atau

(b)   Tidak dilakukan secara mandiri atau tidak memihak sesuai dengan norma-norma mengenai proses hukum yang diakui oleh hukum internasional

Pengecualian asas ne bis in idem juga dimuat dalam Pasal 17 Statuta Roma yang menyatakan bahwa Mahkamah Pidana Internasional tidak dapat menerima sebuah kasus apabila:

(a)    Kasusnya sedang diselidiki atau dituntut oleh suatu negara yang mempunyai jurisdiksi atas kasus tersebut, kecuali kalau negara tersebut tidak berkeinginan (unwilling) atau benar-benar tidak dapat melakukan (unable) penyelidikan atau penuntutan;

(b)   Kasusnya telah diselidiki oleh suatu negara yang mempunyai jurisdiksi atas kasus tersebut dan Negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali kalau keputusan itu timbul dari ketidakmauan (unwilling) atau ketidakmampuan (unable) negara tersebut unuk benar-benar melakukan penuntutan.


 sumber: Glosari Pelanggaran HAM Berat


Membangun Perkebunan yang Berkeadilan, Berkelanjutan dan Demokratis Catatan atas Revisi Permentan Nomor: 26/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Selengkapnya
Menilai Peran dan Kinerja Lembaga HAM
ASASI EDISI MARET-APRIL 2013


Selengkapnya
PUBLIC REVIEW TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (RUU P2H)

Seperti putusan pengadilan, masih saja ditemukan produk hukum berupa regulasi atau peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pejabat yang dinilai bermasalah atau menimbulkan...
Selengkapnya

Pelanggaran HAM Masa Lalu
Kebebasan Berekpresi
Reformasi Hukum dan Kebijakan
Bisnis & Hak Asasi Manusia
Anti Penyiksaan
Ratifikasi Statuta Roma