Menyangkal Kebenaran, Menunda Keadilan: Berlanjutnya Penyangkalan Negara atas Hak-Hak Korban, Mandegnya Penuntasan Kasus Penghilangan Orang secara Paksa Periode 1997-1998: Kertas Posisi Keadilan Transisional Seri Nomor 1
ELSAM.or.id - Menyangkal Kebenaran, Menunda Keadilan: Berlanjutnya Penyangkalan Negara atas Hak-Hak Korban, Mandegnya Penuntasan Kasus Penghilangan Orang secara Paksa Periode 1997-1998: Kertas Posisi Keadilan Transisional Seri Nomor 1
Editor: Wahyudi Djafar
Penulis: Tim ELSAM
Pembaca Ahli: Mugiyanto (Ketua IKOHI dan Ketua Asian Federation Against Involuntary Disapperances (AFAD))
Kolasi: v, 26 hal. ; 28 cm.
Impresum: Jakarta: ELSAM, 2012
Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa panjangnya interval kekuasaan Orde Baru, adalah selaras dengan tingginya angka pelanggaran hak asasi manusia, yang diperbuat negara atas warganya, termasuk pelanggaran yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Salah satu kejahatan serius yang dilakukan negara dalam masa kekuasaan otoriter Orde Baru, adalah penghilangan secara paksa orang-orang yang dianggap menjadi lawan penguasa. Penggunaan metode penghilangan paksa dalam melenyapkan orang-orang yang kritis demi langgengnya rezim Orde Baru, hampir terjadi sepanjang Orde Baru berkuasa. Kebijakan ini merupakan suatu implementasi dari operasionalisasi strategi viktimisasi politik, yang dijalankan pemerintahan militer di bawah kendali Soeharto.
Motif yang melatarbelakangi pilihan tindakan untuk melakukan penghilangan orang secara paksa pun beranekaragam. Dalam sebuah kajian yang pernah diterbitkan Elsam disebutkan, sedikitnya terdapat enam motif yang menjadi latar dari suatu peristiwa penghilangan paksa, diantaranya yang paling banyak adalah akibat suatu aktivitas politik. Salah satu peristiwa penghilangan paksa yang secara massif dilakukan oleh pemerintah Orde Baru, adalah penculikan terhadap aktivis menjelang runtuhnya kekuasaan Soeharto, antara tahun 1997-1998. Dalam peristiwa tersebut, sebagian korban dikembalikan, namun sebagian lain sampai dengan saat ini belum diketahui keberadaan dan nasibnya.
Menyikapi peristiwa tersebut, Komnas HAM sudah melakukan suatu penyelidikan pro-justisia,kesimpulannya ada dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa penghilangan paksa. Komnas HAM kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ini ke Kejaksaan Agung, untuk dilanjutkan penyidikan dan penuntutan. Dikarenakan kasus ini merupakan bagian dari peristiwa ‘masa lalu’, Komnas HAM juga melimpahkannya ke DPR, sebagaimana mandat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tahun 2009 DPR telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Presiden untuk segera menyelesaikan kasus ini, diantaranya dengan mencari kejelasan nasib orang yang masih hilang, dan membentuk Pengadilan HAM ad hoc.Namun demikian, hingga saat ini Presiden belum melakukan tindakan apapun, dari empat hal yang direkomendasikan DPR, terkait dengan penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998. Presiden hanya menjadwalkan pengesahan Konvensi Perlindungan Terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Paksa, di dalam Rencana Aksi Nasional HAM tahun 2011-2014 dan Program Legislasi Nasional.
Dalam kerangka mendorong penuntasan kasus itulah, kertas posisi ini diterbitkan. Kertas posisi ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan sekaligus refleksi bagi pemerintah khususnya Presiden, begitu pula DPR, guna segera menindaklanjuti serangkaian proses yang pernah dilakukan, dalam rangka penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa.
Elsam mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mugiyanto, salah satu korban peristiwa penghilangan paksa 1997-1998 dan juga Ketua IKOHI Indonesia, yang telah bersedia menjadi pembaca ahli dalam penerbitan ini. Terakhir, kami berharap kertas posisi ini bisa mendorong Presiden untuk mengambil langkah penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan hukum, dan penciptaan keadilan kepada para korban.
Jakarta, 17 Februari 2012
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
-
Artikel Terkait:
- Peluncuran Buku dan Diskusi Publik : PULANGKAN MEREKA! MERANGKAI INGATAN PENGHILANGAN PAKSA DI INDONESIA 01 Feb 2013
- Pulangkan Mereka! Merangkai Ingatan Penghilangan Paksa di Indonesia 23 Jan 2013
- Penghilangan Paksa: Rekomendasi Tanpa Atensi 18 Jan 2012
- NASKAH AKADEMIS RUU TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE (KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA) 22 Dec 2011
- RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE (KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA) 22 Dec 2011
|
| Download File | |
![]() | Kertas Posisi Keadilan Transisional Nomor 1 (483.1 KB) |









