Pelatihan Pendokumentasian dan Penulisan Laporan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Jakarta, 24-29 Juli 2011


 

Term of Reference (TOR)

PELATIHAN PENDOKUMENTASIAN DAN PENULISAN PELANGGARAN HAM MASA LALU

1. Latar Belakang

Pelbagai pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu butuh untuk diselesaikan secara berkeadilan. Hal ini tidak hanya sebagai penanda bahwa Negara mempunyai komitmen terhadap HAM dan legitimasi bagi upaya reformasi serta konsolidasi demokrasi, namun juga untuk memberikan keadilan bagi para korban. Patut diakui baahwa pelbagai pelanggaran berat HAM tersebut telah menimbulkan tragedi kemanusiaan dan jutaan korban yang mengalami trauma, mendapat stigma, mengalami diskriminasi serta pelbagai bentuk ketidakadilan lainnya sehingga membutuhkan adanya pemulihan, baik melalui pengungkapan kebenaran maupun penyelesaian secara damai dan adil.

Kecenderungan perhatian Negara terhadap penyelesaian pelanggaran berat HAM, meski terkesan lambat dan butuh tekanan dari masyarakat sipil, sudah mulai tampak. Di antaranya melalui diundangkannya UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, meski kemudian muncul desakan dari masyarakat sipil agar dilakukan amandemen. Juga gagasan pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, meski kemudian UU yang menjadi dasar pendiriannya (UU No 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dianulir oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006.

Bila persoalan penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu telah menjadi perhatian dan komitmen, salah satu persoalan utama yang perlu mendapat antisipasi dan perhatian serius adalah persoalan ketersediaan data. Baik mekanisme seperti KKR maupun pengadilan HAM, ataupun usaha dari organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengungkapan kebenaran, semuanya amat membutuhkan dukungan ketersediaan data dan informasi yang handal, lengkap, dan akurat. Semakin lama waktu berjalan, semakin kadaluarsa, semakin sulit data dan dokumentasi pelanggaran berat HAM masa lalu diperoleh, terlebih bila sebelumnya tidak ada usaha pengumpulan. Tanpa harus menunggu pendirian lembaga seperti KKR tersebut, proses pengumpulan data dan pendokumentasian pelanggaran HAM masa lalu seharusnya sudah dilakukan oleh para pihak yang peduli dan berkepentingan atas penyelesaian yang adil. Inisiatif dapat berasal dari organisasi non-pemerintah (Ornop), misalnya seperti yang selama ini sudah dilakukan ELSAM dan Lembaga-lembaga lainnya.

Dengan mempertimbangkan perlunya mendukung setiap usaha penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu secara adil dan berperspektif korban, selain melakukan advokasi, perlu memberi dukungan melalui penyediaan data dan dokumentasi yang berhubungan dengan pelbagai pelanggaran berat HAM di masa lalu. untuk maksud tersebut, ELSAM merencanakan membentuk jaringan pengembangan pendokumentasian pelanggaran HAM masa lalu dengan lembaga2 lembaga yang selama ini melakukan proses pendokumentasian. Pendokumentasian ini dilakukan untuk mendorong adanya mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang memang membutuhkan ketersediaan data dan dokumentasi yang lengkap, akurat, dan handal.

Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya dukungan data dan dokumentasi yang lengkap, akurat, dan handal (kredibel) bagi usaha penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu, terutama melalui KKR dan pengadilan HAM. Selain itu juga menyediakan dukungan bagi usaha pengungkapan kebenaran baik yang dilakukan oleh korban atau organisasi korban maupun oleh organisasi masyarakat sipil lainnya.

Sementara hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adanya pusat data dan dokumentasi pelanggaran berat HAM masa lalu, adanya jaringan masyarakat sipil yang mendokumentasikan pelanggaran HAM masa lalu, serta analisis dan laporan yang berhubungan dengan pelanggaran berat HAM masa lalu yang dibuat dan didesiminasikan secara berkala. Hasil analisis dan laporan tersebut akan diolah menjadi buku, paper, maupun buletin dan didiseminasikan melalui penyelenggaraan forum publik seperti seminar, diskusi, dan konferensi pers.

Sebagai bagian dari proses tersebut, akan dilakukan pelatihan tentang pendokumentasian, penelitian dan penulisan laporan tentang tentang pelanggaran HAM masa lalu. pelatihan ini merupakan forum untuk saling belajar dan berbagi pengalaman, dan kesepahaman bersama tentang pendokumentasian dan penulisan laporan HAM, khususnya pelanggaran HAM masa lalu.

2. Tujuan Pelatihan

Pelatihan akan pendokumentasian, penelitian dan penulisan ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan pemahaman yang cukup dan setara dan meningkatkan kemampuan bagi para peserta, yang nantinya akan melakukan proses pendokumentasian, penelitian dan penulisan laporan pelanggaran HAM masa lalu.

Tujuan-tujuan khusus dalam pelatihan ini adalah :

a. Untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang pelanggaran hak asasi manusia, konteks pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, pendokumentasian, dan penulisan tentang pelanggaran HAM masa lalu.

b. Untuk mediskusikan pelbagai pengalaman dalam proses pendokumentasian pelanggaran hak asasi manusia.

c. Untuk mengidentifikasikan isu-isu kunci pelanggaran hak asasi manusia masa lalu di wilayahnya masing-masing.

d. Untuk mengembangkan rencana pengembangan jaringan pendokumentasian pelanggaran hak asasi manusia dan rencana advokasinya.

3. Metode Kegiatan

Pelatihan dalam acara ini akan menerapkan metode partisipatif dimana para peserta akan dilibatkan secara aktif untuk saling berbagi pendapat tentang pelbagai aspek yang akan didiskusikan untuk mencapai tujuan-tujuan dari pelatihan. Sementara itu para narasumber akan memberikan input dan pengetahuan dalam proses pelatihan ini, dan akan membantu dalam memberikan umpan gagasan maupun pendapat tentang pendekatan-pendekatan baru dalam proses pendokumentasian maupun penulisan laporan hak asasi manusia.

4. Narasumber dan Fasilitator

Narasumber pelatihan merupakan individu-individu yang selama ini berpengalaman melakukan pendokumentasian, penelitian, dan penulisan tentang hak asasi manusia. Mereka merupakan akademisi, pakar pendokumentasian hak asasi manusia, aktivis hak asasi manusia, dan peneliti senior. Fasilitator dalam kegiatan ini merupakan fasilitator senior yang berpengalaman dalam bidang pelatihan hak asasi manusia dan pendokumentasian hak asasi manusia.

5. Peserta

Peserta pelatihan adalah lembaga-lembaga yang selama ini melakukan proses pendokumentasian, penelitian dan penulisan tentang pelanggaran HAM masa lalu dari seluruh Indonesia. Masing-masing lembaga akan mengirimkan 2 orang perwakilannya untuk mengikuti pelatihan ini. Kriteria dari para peserta diharapkan adalah mereka yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pendokumentasian dan penulisan laporan HAM. Peserta pelatihan menunjukkan adanya keseimbangan jender.

 

6. Tempat dan Waktu Kegiatan

Kegiatan pelatihan  dilakukan selama 5 hari pada tanggal 24-29 Juli 2011 yang dilangsungkan di Jakarta.

7. Pelaksana Kegiatan

Pelaksana Kegiatan ini adalah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta. ELSAM menyiapkan modul pelatihan, memfasilitasi akomodasi selama pelatihan, dan melakukan evaluasi.

Alamat ELSAM :

Jl. Siaga II No. 31, Pejaten, Pejaten Barat, Jakarta 12510, Indonesia

Telp : (021) 797 2662, 791 92564

Fax : (021) 791 92519

Website : www.elsam.or.id

Contact Persons :

Zainal Abidin (08129292015), email : zainal@elsam.or.id

Rini Prastnawati (081384829029 ), email : rini@elsam.or.id, rini.elsam@gmail.com

Ikhana Indah B ( 087877173394) email : ikhana.indah@gmail.com

 




ELSAM.or.id - Pelatihan Pendokumentasian dan Penulisan Laporan Pelanggaran HAM Masa Lalu


Download File
Pencarian Fakta Pelanggaran HAM oleh Bambang Tribuana Dahana (87.24 KB)
Investigasi dan penulisan laporan pelanggaran HAM oleh Th.J. Erlijna (152.44 KB)
Perkembangan Kasus Pelanggaran HAM Berat - 2011 (70.43 KB)
Pengantar Ringkas Pendokumentasian oleh Fauzi (125.57 KB)