Siaran Pers Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara dan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)

Dengan Hormat,

 

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya, yang tergabung dalam Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara, serta Koalisi Pemantau Peradilam (KPP), prihatin atas proses peradilan kasus kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Keprihatinan ini dipicu oleh ketidakseriusan dan dugaan kurang imparsialitasnya proses peradilan terhadap para pelaku kekerasan pada kasus tersebut. Seperti diuraikan dalam laporan Tim Advokasi, yang telah dirilis sebelumnya, seharusnya banyak fakta yang bisa diungkap dalam proses persidangan, namun kenyataannya kejaksaan minim dalam melakukan eksplorasi atas fakta-fakta.

 

Kekecewaan terhadap proses peradilan ini kian menjadi ketika proses pembacaan tuntutan di PN Serang, pada 7 Juli 2011, dimana para terdakwa pada umumnya hanya dituntut dengan ancaman hukuman antara 5-7 bulan penjara. Padahal peristiwa kekerasan Cikeusik telah mengakibatkan tewasnya 3 (tiga) orang Jemaat Ahmadiyah. Selain itu, peristiwa ini juga telah melahirkan ancaman ketakutan dan traumatik bagi Jemaat Ahmadiyah di wilayah lain di Indonesia. Tiadanya ancaman hukuman yang setimpal bagi para pelaku kekerasan terhadap sesama warganegara, tentu tidak akan memunculkan efek jera bagi mereka para pelaku kekerasan, untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan terhadap sesama. Jika demikian, berarti pengadilan terancam gagal menjadi benteng terakhir bagi tegaknya perlindungan hak-hak warganegara pada umumnya. Selain itu, analisa yang dilakukan oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), juga memperlihatkan adanya indikasi pelanggaran kode perilaku oleh JPU, yakni pelanggaran terhadap peraturan kedinasan yang berlaku, akibat terpengaruh tekanan publik, memihak, dan tidak mempertimbangkan perlindungan HAM serta diskriminatif.

 

Menyikapi situasi dan kondisi tersebut, Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara dan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), bermaksud mengeluarkan pernyataan pers bersama, yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/tanggal    : Jumat, 8 Juli 2011

Waktu               : 13.30-15.00 WIB

Agenda             : Pernyataan pers Tim Advokasi Perlindungan WN dan KPP

  “Pengadilan Harus Menjadi Benteng Perlindungan Hak Asasi”

Tempat             : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

                           Jalan Siaga II, No. 31, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama baik dari rekan-rekan, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat,

 

Indriaswati D. Saptaningrum, S.H., LL.M.

Direktur Eksekutif

 

 


 

 

Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara

&

Koalisi Pemantau Peradilan

(LeIP, MAPPI FH UI, ELSAM, ILR, MTI, TII, LBH Jakarta, KRHN, PSHK, YLBHI, ICW)

 




Lihat riwayat persidangan Kasus Cikeusik di laporan sebelumnya  Resume Laporan Pemantauan Sidang