Forum HAM ini disediakan untuk menampung segala pertanyaan,
opini, gagasan, pendapat atau perdebatan mengenai
isu-isu hak asasi manusia.
Silakan kirimkan tulisan anda ke email office@elsam.or.id.
Elsam akan mengunggahnya ke Forum HAM.
Salam,
ELSAM
Pertanyaan oleh: NA (Kasus Timor Timur)
Pelanggaran HAM di Timor Timur yang terjadi sejak Januari 1999 sampai dikeluarkannya Penetapan MPR pada bulan Oktober 1999, melalui Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM menemukan telah terjadi pembunuhan missal dan sistematis, penyiksaan dan penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan berbasis gender, pemindahan penduduk secara paksa, serta pembumihangusan berupa pembakaran rumah-rumah. KPP HAM Timor-Timur menyimpulkan telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan melalui pembiaran atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan dan juga termasuk gubernur Timor Timur saat itu.
Maka dibentuklah Pengadilan HAM adhoc untuk mengadili aparat sipil dan militer termasuk kepolisian yang bekerjasama dengna kelompok milisi Pro-integrasi dalam kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut. Pengadilan HAM adhoc yang mengadili 12 orang aparat sipil dan militer hanya memutuskan satu orang yang dipenjara selama 10 tahun yaitu Eurico Gutteres (Mantan Wakil Pro-Integrasi) sedangkan 11 orang lainnya bebas.
Sumber: Ringkasan eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Timor Timur.















