Forum HAM ini disediakan untuk menampung segala pertanyaan,
opini, gagasan, pendapat atau perdebatan mengenai
isu-isu hak asasi manusia.
Silakan kirimkan tulisan anda ke email office@elsam.or.id.
Elsam akan mengunggahnya ke Forum HAM.
Salam,
ELSAM
Pertanyaan oleh: NA (Kasus Tanjung Priok)
Pada tanggal 12 September 1984, tragedi Tanjung Priok berawal oleh Sertu Hermanu (Anggota Babinsa (Bintara Pembina Desa)) yang mencopot poster berbunyi ‘Agar para wanita memakai jilbab’, kemudian motor Babinsa tersebut dibakar oleh empat orang jemaah Mushola As Sa’adah, yang kemudian ditahan akibat pembakaran motor dan penyerangan terhadap Sertu Hermanu.
Kemudian, Amir Biki, seorang tokoh masyarakat memprovokasi kurang lebih 3000 massa untuk melakukan protes atas penahanan tersebut. Setelah itu, terjadi penyerangan yang dibagi menjadi dua kelompok yaitu: satu, penyerangan ke KODIM dan dua, penyerangan ke toko-toko milik WNI etnis Tionghoa.
Berawal dari situ, terjadi pelanggaran hak asasi manusia, yang meliputi:
1. Pembunuhan secara kilat (summary killing) yang mengakibatkan 24 orang tewas, 54 luka berat dan ringan. Yang terluka oleh satu regu pasukan dari Kodim Jakarta Utara di bawah pimpinan Serda Sutrisno
2. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (unlawful arrest and detention) setelah peristiwa terjadi oleh aparat TNI terhadap 160 orang yang diduga terlibat tanpa prosedur dan surat perintah
3. Penyiksaan (torture)
4. Penghilangan orang secara paksa (enforced or involuntary disappearance)
Peristiwa ini diduga terjadi karena para pemegang komando tidak mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat dan atau memerintahkan secara langsung satu tindakan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Untuk itu, kasus Tanjung Priok masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang kemudian dilanjutkan dengan Pengadilan HAM adhoc untuk kasus Tanjung Priok, dan telah memutuskan bebas semua tersangka dari pimpinan KODIM dan pemegang komando saat itu.
Sumber: Ringkasan Eksekutif Laporan Tim Tindak Lanjut Komisi Penyelidik dan Pemeriksaan Pelanggaran HAM di Tanjung Priok, Komnas HAM.















