Perkembangan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia
ELSAM.or.id - Perkembangan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia
Oleh :
Prof. Dr. Loebby Loqman, SH. MH
Prinsip "Legality" merupakan karekteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh "Rule of Law" - konsep, maupun oleh faham "Rechstaat" dahulu, maupun oleh konsep "Socialist Legality". Demikian misalnya laranganan berlakunya Hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya asas "nullum delicium" dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip "Legality"
-
Artikel Terkait:
- Perkembangan Delik Agama Dari Masa Ke Masa 01 Apr 2013
- RUU KUHP: FPAN Tolak Larangan Penyebaran Ajaran Komunis dan Santet Dipidana 22 Mar 2013
- 15 Briefing Paper Tematik RKUHP 21 Mar 2013
- Ini Bunyi Pasal Santet di RUU KUHP 21 Mar 2013
- DPR Setujui Revisi KUHAP dan KUHP 07 Mar 2013
|
| Download File | |
![]() | Perkembangan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana_PROF. DR. LOEBBY LOQMAN, S.H, MH..pdf (254.13 KB) |








