Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Hukum Pidana
ELSAM.or.id - Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Hukum Pidana
Oleh:
Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM
Ketua Komnas HAM
Hadirin yang saya hormati,
Seperti diketahui saat ini kita berada dalam konteks transisi dari sistem politik yang otoriter ke sistem politik yang sepenuhnya belum final terbentuk apakah akan menuju demokratis atau tidak.
Memang orang mengatakan kita sudah mengembangkan kehidupan berdemokrasi, namun menurut saya kita belum sepenuhnya ke sana, karena kita belum memiliki supremasi hukum. Kita sedang memperjuangkan supremasi hukum tersebut
-
Artikel Terkait:
- Perkembangan Delik Agama Dari Masa Ke Masa 01 Apr 2013
- RUU KUHP: FPAN Tolak Larangan Penyebaran Ajaran Komunis dan Santet Dipidana 22 Mar 2013
- 15 Briefing Paper Tematik RKUHP 21 Mar 2013
- Ini Bunyi Pasal Santet di RUU KUHP 21 Mar 2013
- DPR Setujui Revisi KUHAP dan KUHP 07 Mar 2013
|
| Download File | |
![]() | Perlindungan Hak Asasi Manusia melalui Hukum Pidana_Makalah_AHGN.pdf (209.33 KB) |








