Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Hukum Pidana



Oleh:

Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM

Ketua Komnas HAM

Hadirin yang saya hormati,

Seperti diketahui saat ini kita berada dalam konteks transisi dari sistem politik yang otoriter ke sistem politik yang sepenuhnya belum final terbentuk apakah akan menuju demokratis atau tidak.

Memang orang mengatakan kita sudah mengembangkan kehidupan berdemokrasi, namun menurut saya kita belum sepenuhnya ke sana, karena kita belum memiliki supremasi hukum. Kita sedang memperjuangkan supremasi hukum tersebut





ELSAM.or.id - Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Hukum Pidana


Download File
Perlindungan Hak Asasi Manusia melalui Hukum Pidana_Makalah_AHGN.pdf (209.33 KB)