PUNYA PERTANYAAN?

Forum HAM ini disediakan untuk menampung segala pertanyaan,
opini, gagasan, pendapat atau perdebatan mengenai
isu-isu hak asasi manusia.

Silakan kirimkan tulisan anda ke email office@elsam.or.id.

Elsam akan mengunggahnya ke Forum HAM.

Salam,
ELSAM
Mohon penjelasan tentang Pengadilan Pidana Internasional
Pertanyaan oleh: NA (International Criminal Court)


International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional adalah suatu pengadilan tetap yang dibentuk oleh PBB melalui Statuta Roma (diadopsi pada tanggal 17 Juli 1998). Statuta Roma ini diratifikasi oleh 60 negara pada tanggal 11 April 2002 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002. Dengan berlakunya Statuta Roma ini maka PBB memiliki instrumen pengadilan yang permanen (tidak lagi bersifat ad hoc) untuk menuntut dan mengadili para pelaku tindak pidana internasional.

Setelah Statuta Roma memiliki kekuatan mengikat, maka ICC akan menjadi institusi permanen yang memiliki kedudukan hukum internasional.

ICC terdiri dari beberapa badan, yaitu:

  1. Presidency
  2. Divisi Banding
  3. Divisi Trial
  4. Divis Per Trial
  5. Kantor Penuntut Umum
  6. Pendaftaran

Selain pengaturan yang terdapat di Statuta Roma, dalam operasionalisasinya ICC juga memberlakukan dokumen Elements of Crimes dan Rules of Procedure and Evidence.

Elements of Crimes mulai berlaku apabila sudah diadopsi oleh sejumlah 2/3 dari seluruh negara pihak. Elements of Crimes digunakan untuk membantu pengadilan dalam mengintepretasikan dan mengaplikasikan Pasal 6,7, dan 8 (pasal tentang genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang)

Rules of Procedure and Evidence berisi pengaturan yang lebih detail mengenai beberapa bagian dari Statuta Roma, ternasuk mengenai komposisi dan administrasi pengadilan, jurisdiksi dan admissibility. Ada 225 peraturan yang terbagi dalam 12 bab:

  1. Pengaturan Umum
  2. Komposisi dan administrasi pengadilan
  3. Jurisdiksi dan Admissibility
  4. Pengaturan pada beberapa tahapan hukum acara
  5. Investigasi dan penuntutan
  6. Prosedur beracara
  7. Hukuman
  8. Banding dan revisi
  9. Pelanggaran dan perbuatan tidak baik terhadap pengadilan
  10. Kompensasi terhadap tawanan dan terdakwa
  11. Kerjasama internasional dan bantuan yudisial
  12. Pelaksanaan

Walaupun Pasal 21 (1) (a) tidak menunjukkan hierarki antara statute dan Rules, tetapi pasal 51 (5) menyatakan bahwa apabila terjadi perbedaan antara pengaturan dalam Statuta dan pengaturan dalam Rules of procedure and evidence, maka yang berlaku adalah seperti yang diatur dalam Statuta.

Dokumen ini juga baru berlaku apabila telah diadopsi oleh sejumlah 2/3 negara pihak.

Hukum acara pidana yang terdapat dalam Statuta menunjukkan adanya pengaruh dari sistem hukum common law dan adversarial system.

Pemeriksaan dalam pengadilan hanya dapat dilakukan apabila terdakwa hadir, sehingga tidak diterima sistem in absentia. Penuntut Umum secara ekslusif bertanggungjawab untuk melakukan investigasi dan proses penuntutan di depan pengadilan. Statuta Roma mengakui Penuntut Umum sebagai instrumen untuk mendapatkan kebenaran (truth finding), yang diberangkatkan dari konsep yang ada dalam sistem hukum civil law.


Sumber: Glosari pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jakarta: ELSAM, 2007


Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai salah satu Agenda Hak Asasi Manusia di Aceh

Selengkapnya
Intimidasi dan Kebebasan: Ragam, Corak dan Masalah Kebebasan Berekspresi di Lima Propinsi Periode 2011-2012

Selengkapnya
Membangun Perkebunan yang Berkeadilan, Berkelanjutan dan Demokratis Catatan atas Revisi Permentan Nomor: 26/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Selengkapnya

Pelanggaran HAM Masa Lalu
Kebebasan Berekpresi
Reformasi Hukum dan Kebijakan
Bisnis & Hak Asasi Manusia
Anti Penyiksaan
Ratifikasi Statuta Roma