Rancangan KUHP Ancam Pers

pers hanya mungkin mendapat perlindungan hukum jika kemerdekaan pers telah jadi hak konstitusional warga negara negeri ini. Tanpa mencantumkan ”MPR, DPR, pemerintah tidak boleh membuat perundang-undangan yang mengancam, membatasi kemerdekaan pers” di konstitusi, pers tetap terancam.

KUHP: Bukan (Warisan) Kolonial

KUHP yang diberlakukan di Hindia Belanda agak berbeda dengan KUHP yang berlaku di negeri Belanda karena sifat dan corak dari politik penjajahan yang terjadi pada saat itu, namun sebagian besar karakteristik dari “code penal” Belanda juga diwarisi oleh KUHP.

Revisi KUHP Sebaiknya Bertahap

Menurut Wahyudi Djafar wakil Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Aliansi Nasional yang harus mendesak dilakukan dalam revisi KUHP adalah evaluasi secara menyeluruh delik-delik KUHP yang tak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat. “Termasuk membuang yang tidak sesuai lagi untuk dinyatakan sebagai kejahatan sehingga perlu dilakukan dekriminalisasi,” kata Wahyudi.

RUU KUHP Berpotensi Timbulkan Kekacauan Hukum

”Terlalu banyak pertanyaan dalam rancangan KUHP ini. DPR tak akan punya waktu, apalagi waktu yang tersisa hanya sampai Pemilu 2014,” kata Zaenal Abidin, Deputi Direktur Elsam, Kamis (11/4), dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Criminal Code revision deemed a threat to personal liberties

Wahyudi Djafar of Elsam said consensual sex should not be categorized as a crime and it has no victim. “If all indecent actions are criminalized, there would be more over-criminalization against ‘victimless crimes’,” he said. “The draft provides more laws but less justice,” he said.

Aliansi Nasional Kritik Revisi KUHP

Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari sejumlah LSM mendesak agar proses pembahasan RKUHP merujuk pada standar baku hukum pidana modern. Aliansi meminta upaya pembaruan KUHP tidak dijadikan sebagai instrumen “penekan” bagi rezim yang berkuasa.

Pemerintah Diminta Perbarui KUHP Secara Bertahap

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan secara bertahap terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena berpotensi menimbulkan kekacauan sistem hukum.

RUU KUHP dinilai over kriminalisasi

"Kami melihat RUU KUHP ini over kriminalisasi. Ada 766 pasal yang mengatur tindak tanduk masyarakat dengan ancaman pidana," ujar Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Zainal Abidin dalam diskusi bertajuk 'Meluruskan Arah Pembaruan KUHP' di Bakoel Koffie, Jakarta, Kamis (11/4).

 First   <    1    2    3    4    5     >   Last 

Pelanggaran HAM Masa Lalu
Kebebasan Berekpresi
Reformasi Hukum dan Kebijakan
Bisnis & Hak Asasi Manusia
Anti Penyiksaan
Ratifikasi Statuta Roma

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai salah satu Agenda Hak Asasi Manusia di Aceh

Selengkapnya
Intimidasi dan Kebebasan: Ragam, Corak dan Masalah Kebebasan Berekspresi di Lima Propinsi Periode 2011-2012

Selengkapnya
Membangun Perkebunan yang Berkeadilan, Berkelanjutan dan Demokratis Catatan atas Revisi Permentan Nomor: 26/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Selengkapnya