![]()
Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) Disetujui Rapat Tim Perumus 21 Februari 2013, dilaporkan ke Panja DPR
![]()
Draft RUU ORMAS (RUU Organisasi Kemasyarakatan) per 10 April hasil diskusi TA DPR dan TA Pemerintah tanggal 10 April 2013
Draft RUU Ormas tertanggal 10 April 2013. Status terakhir adalah pembahasan di DPR dihentikan hingga masa reses berakhir. Panitia Khusus DPR yang membahas RUU itu memutuskan membawa RUU itu ke Rapat Paripurna DPR masa sidang IV 2012/2013 pada Mei 2013.
![]()
Draft RUU ORMAS (RUU Organisasi Kemasyarakatan) Per 9 April 2013 disetujui Tim Perumusan DPR pada 15 Maret 2013
![]()
Draft RUU ORMAS (RUU Organisasi Kemasyarakatan) Per 2 April 2013 Hasil Tim Perumusan DPR
Pada 12 April, DPR akan sahkan UU Ormas yang mengontrol kebebasan berkumpul, berorganisasi atau beraspirasi.
![]()
Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan RUU ORMAS Disetujui Tim Perumus 15 Maret 2013
![]()
CATATAN TENTANG PASAL-PASAL BERMASALAH DALAM RUU ORMAS (Kompilasi 5 Desember 2012, 9 Februari 2013 dan 19 Maret 2013)














