![]()
Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam RUU KUHP
Diskusi Panel ini adalah proses lanjutan dari seminar yang telah berlangsung pagi hari tadi, dengan keynote spaker Ibu Harkristuti Harkrisnowo dan Bapak Barda Nawawi Arif. Sekarang kita akan masuk pada tema-tema revisi, dan di Panel A ini kita akan membahas mengenai Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) dalam RKUHP.
![]()
Catatan Expert Discussion: Tindak Pidana Lingkungan dan SDA dalam R KUHP dan UU Sektoral
Rikardo (Moderator):
Dari pemaparan para periset maka kita bisa mengutip beberapa pernyataan
maupun pertanyaan-pertanyaan penting, yang membutuhkan jawaban maupun masukan, terutama dari kedua narasumber ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah: Dari berbagai...
![]()
Catatan FGD: Tindak Pidana Lingkungan dalam RKUHP
Sekilas Tentang Korporasi
Korporasi menurut pemerintah sangat penting, karena itu diberi banyak kemudahan. Kemudahan menimbulkan banyak kejahatan tetapi sulit dibuktikan secara hukum Sebagian besar pelaku kejahatan dalam berbagai UU adalah individu bukan berupa badan hukum
![]()
Catatan Diskusi Tindak Pidana Lingkungan
Diskusi diselenggarakan oleh Aliansi Nasional RKUHP di Palu, 2006
![]()
Catatan FGD: Tindak Pidana Lingkungan
Prof. Sahmunir (Guru Besar Pidana FH UNAND)
KUHP sudah satu abad lebih. Sudah banyak yang ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Pidana materil telah ketinggalan jaman, sementara pidana formilnya sudah direvisi tahun 1981. Dalam KUHP...
![]()
Catatan FGD: Tindak Pidana Lingkungan dan SDA dalam RKUHP dan UU Sektoral
Filsafat apa yang berada di balik usaha memasukkan pidana LH ke dalam RUU KUHP ? Filsafat hubungan manusia dengan sumber daya alam selama ini ada tiga, yakni ecopulism, ecodevelopmentalis dan ecofasis.















