Kebebasan Berserikat dan RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) Info Sheet No. 1

Pernyataan Sikap dan Siaran Pers: Laksanakan Segera Pembaruan Agraria Sejati

Pemberian tanah-tanah kepada pengusaha di atas tanah-tanah rakyat juga telah menyulut perlawanan dan meningkatnya konflik agraria. Dari Januari hingga September 2011, tercatat 20 rakyat Indonesia tewas, 57 luka-luka karena konflik agraria akibat peluru aparat dan pihak keamanan perusahaan.

Petani bisa rebut kembali lahan yang diserobot perusahaan

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus pula menegaskan pengakuan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat dalam UUD 1945, yang menyatakan bahwa pengakuan terhadap hak asasi manusia dan keberadaan masyarakat adat merupakan pengakuan eksistensialis. Sehingga, hak asasi manusia dan keragaman, keunikan yang ada pada masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh negara," kata anggota tim kuasa pemohon pengujian UU Perkebunan, Andi Muttaqien, di Jakarta, Kamis (22/9).

Siaran Pers: Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Perkebunan: Implikasinya Terhadap Hak Asasi Manusia dan Pemberantasan Korupsi

Demikian juga para pengambil kebijakan Negara, Presiden, Menteri Pertanian cq Dirjen Perkebunan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung beserta seluruh lembaga Peradilan di bawahnya), harus memperhatikan dan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai indicator dan pegangan dalam setiap pengambilan kebijakan dan putusan yang berkaitan dengan hak-hak petani/masyarakat adat serta konflik-konflik perkebunan,

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Perkebunan: Implikasinya Terhadap Hak Asasi Manusia dan Pemberantasan Korupsi

Dibatalkannya ketentuan Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan ini juga telah memberikan angin segar bagi setiap petani dan masyarakat untuk memperjuangan kembali lahan-lahan dan tanahnya yang selama ini dirampas dan digunakan perusahaan perkebunan.

MK Kabulkan Gugatan Petani terhadap UU Perkebunan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan petani terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin, 19 September 2011. "Mengabulkan permohonan pemohon terhadap Pasal 21 beserta penjelasannya, dan Pasal 47 beserta penjelasannya, dan bahwa keduanya tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Farmers Celebrate at Plantation Law Court Victory

The Constitutional Court approved on Monday a request to drop two articles in the 2004 Law on Plantations deemed potentially discriminatory against indigenous farmers in land disputes.

Siaran Pers Bersama Putusan UU Perkebunan: Mencari Pendekatan Baru Penyelesaian Konflik Perkebunan

Kepekaan sikap Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya patut diapresiasi, karena berhasil melihat kenyataan konflik Perkebunan. Mahkamah menyatakan bahwa kasus-kasus yang sekarang timbul di daerah-daerah perkebunan yang baru dibuka, sangat mungkin disebabkan oleh tiadanya batas yang jelas antara wilayah hak ulayat dan hak individual berdasarkan hukum adat, dengan hak-hak baru yang diberikan oleh negara, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

First   <   74     75    76    77    78     >   Last 

The Past Human Rights Violation
Freedom of Expression
Legislation & Policy Reform
Business and Human Rights
Againts Torture
Rome Statute Ratification

Membangun Perkebunan yang Berkeadilan, Berkelanjutan dan Demokratis Catatan atas Revisi Permentan Nomor: 26/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Details
Menilai Peran dan Kinerja Lembaga HAM
ASASI EDISI MARET-APRIL 2013


Details
PUBLIC REVIEW TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (RUU P2H)

Seperti putusan pengadilan, masih saja ditemukan produk hukum berupa regulasi atau peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pejabat yang dinilai bermasalah atau menimbulkan...
Details