15.00 WIB:
Kurang lebih 50 orang melakukan aksi damai di depan Istana Negara. Mereka menuntut Presiden untuk mengusut tuntas Kasus Penghilangan Paksa tahun 1998. Peserta unjuk rasa terdiri dari keluarga korban, aktivis Kontras dan IKOHI.
16.00 WIB:
Selesai melakukan aksi, peserta aksi akan membangun tenda di depan istana untuk menginap.
16.30 WIB:
Ketika membangun tenda, sempat dicegah oleh Satpol PP dan keduanya sempat bersitegang dan tarik menarik bamboo dan kayu yang digunakan untuk tenda. Namun peserta aksi tetap berhasil membangun satu tenda kecil yang akan digunakan untuk menginap. Saat itu Polisi memperingati peserta aksi untuk membubarkan diri.
18.00 WIB:
Kemudian Polisi melalui pengeras suara meminta kepada peserta aksi untuk bubar untuk ketiga kalinya: “Bapak Ibu untuk peringatan ketiga kalinya kami memberitahukan agar aksi ini dibubarkan atau kami akan eksekusi”
18.30 WIB:
Selepas peserta aksi shalat
Maghrib, Polisi mulai menangkap. Meskipun
19.00 WIB:
Peserta aksi yang tertangkap diperiksa dan dimintai keterangannya di Mapolres Jakarta Pusat. Mereka disangkakan Pasal 218 KUHP dan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
23.00 WIB:
Setelah semua peserta aksi diperiksa dan dimintai keterangannya, mereka dipersilahkan pulang.
Kronologis ditulis berdasarkan kesaksian Sdr. Santoso, salah seorang peserta aksi dari IKOHI
-
Artikel Terkait:
- Peluncuran Buku dan Diskusi Publik : PULANGKAN MEREKA! MERANGKAI INGATAN PENGHILANGAN PAKSA DI INDONESIA 01 Feb 2013
- Pulangkan Mereka! Merangkai Ingatan Penghilangan Paksa di Indonesia 23 Jan 2013
- Penghilangan Paksa: Rekomendasi Tanpa Atensi 18 Jan 2012
- NASKAH AKADEMIS RUU TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE (KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA) 22 Dec 2011
- RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE (KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA) 22 Dec 2011
|







