MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL: Statuta Roma, Hukum Acara, dan Unsur-unsur Kejahatan



Penerjemah:Tim Penerjemah ELSAM
Diterjemahkan dari tiga naskah: (1)Rome Statute of the International Criminal Court, (2)Rules of Procedures and Evidence, (3)Elements of Crimes
Edisi revisi dan lebih lengkap dari Statuta Roma: Mahkamah Pidana Internasional, ELSAM, 2000
Kolasi: xxxvi, 384 halaman
Impresum: Jakarta: ELSAM, 2007
ISBN:
Harga: Rp 40.000


Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didirikan berdasarkan Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998, ketika 120 negara berpartisipasi dalam United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court telah mensahkan Statuta Roma tersebut.

Peratifikasian Statuta Roma sangat diperlukan oleh Indonesia, apalagi ketika kita melihat contoh-contoh kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Indonesia dan berakhir dengan kegagalan pengadilan untuk menemukan dan menghukum "The most responsible person".Dengan meratifikasi ICC berarti Indonesia terikat dengan komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan HAM bagi warganegaranya, dan terikat untuk melaksanakan kewajiban untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM yang berat secara serius agar tidak dinilai sebagai negara yang 'unwilling'.

Buku ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi perumusan berbagai perangkat hukum untuk melindungi dan memajukan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Sehingga kekeliruan akibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan mengenai masalah hak asasi manusia dan tidak tersedianya informasi mengenai prosedur penyelesaian masalah pelanggaran HAM baik di tingkat nasional maupun internasional bisa dikurangi. Buku ini merupakan edisi yang lebih lengkap dari edisi terdahulu dengan disertakannya dua hal baru, yaitu, hukum acara dan pembuktian, dan unsur-unsur kejahatan.

Daftar Isi
Pengantar Penerbit
Kata Pengantar: Indonesia dan Kebutuhan Meratifikasi Statuta Roma
A. STATUTA ROMA
Mukadimah
Bagian I. Pembentukan Mahkamah
Bagian II. Jurisdiksi, Hukum yang dapat diterima dan diterapkan
Bagian III. Prinsip-prinsip Umum Hukum Pidana
Bagian IV. Komposisi dan Administrasi Mahkamah
Bagian V. Penyelidikan dan Penuntutan
Bagian VI. Persidangan
Bagian VII. Hukuman
Bagian VIII.Permohonan Banding dan Peninjauan Kembali
Bagian IX. Kerjasama Internasional dan Bantuan Yudisial
Bagian X. Pemberlakuan
Bagian XI. Majelis Negara-negara Pihak
Bagian XII. Pendanaan
Bagian XIII.Klausul Penutup

B. HUKUM ACARA DAN PEMBUKTIAN
Bab 1. Ketentuan Umum
Bab 2. Komposisi dan Administrasi Mahkamah
Bab 3. Jurisdiksi dan Soal dapat Diterimanya suatu Perkara
Bab 4. Ketentuan-ketentuan Berkaitan dengan berbagai Tahap Acara Persidangan
Bab 5. Penyelidikan dan Penuntutan
Bab 6. Prosedur Persidangan
Bab 7. Penjatuhan Hukuman
Bab 8. Upaya Banding dan Peninjauan Kembali
Bab 9. Pelanggaran dan Pelecehan Terhadap Mahkamah
Bab 10. Kompensasi terhadap Orang yang Ditahan dan Dijatuhkan Hukuman
Bab 11. Kerjasama Internasional dan Bantuan Hukum
Bab 12. Penegakan

C. UNSUR-UNSUR KEJAHATAN
Pengantar Umum
Penjelasan pasal 6,7,dan 8


ELSAM.or.id - MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL: Statuta Roma, Hukum Acara, dan Unsur-unsur Kejahatan