Revisi KUHP Tak Usah Lagi Dilanjutkan



Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM kembali menghasilkan kesimpulan mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isinya pun tak beda dengan raker-raker yang lalu, yakni Komisi III mendesak Menkumham untuk segera menyerahkan pembahasan revisi KUHP dan revisi KUHAP ke DPR untuk dibahas bersama. Desakan yang berulang kali telah disampaikan.

“Ini sudah sering kami sampaikan karenanya sekarang kami menyatakan ‘mendesak kembali’,” ujar pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil di ruang rapat Komisi III, Rabu (13/6).

Hampir mayoritas anggota Komisi III memang masih terlihat antusias untuk membahas dua RUU yang dijadikan ‘induk’ hukum pidana ini. Namun, beda halnya dengan Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat. Ia menegaskan bahwa sebaiknya rencana revisi KUHP pada periode DPR ini dilupakan saja. “Tak usah lagi diteruskan,” ujar Martin.

Martin mengaku sudah mendengar rencana mengubah KUHP ini sejak 20 tahun lalu, tetapi realisasinya tak pernah ada. Selama ini, pembahasan selalu mentok di pemerintah yang bertugas menyusun rancangan awal untuk dibahas bersama DPR. “Saya katakan hentikan saja pembahasan RUU KUHP ini. Menteri tak perlu lagi mengirim ke DPR,” ujarnya dalam forum raker.

Martin bukan tanpa argumen meminta agar revisi KUHP ini tak usah diteruskan. Ia memprediksi dalam keadaan tenang atau normal, setidaknya butuh waktu 2,5 tahun untuk membahas revisi KUHP. Masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 hampir habis. “Tahun depan, para anggota dewan sudah pasti memikirkan pencalonan lagi. Jadi, tak realistis revisi KUHP diselesaikan pada periode sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Martin mengaku sering diundang untuk menyampaikan ceramah di sejumlah perguruan tinggi. Pertanyaan yang selalu mereka ajukan adalah kapan revisi KUHP ini akan dibahas dan diselesaikan. “Saya katakan lupakan saja RUU KUHP diselesaikan pada periode ini. Tak mungkin lagi. Mungkin pada periode depan,” tuturnya.

Sekadar mengingatkan, materi yang dibahas dalam revisi KUHP memang tak sedikit. Setidaknya, ada 766 pasal yang akan dibahas dalam revisi ini. Kitab yang bernama asli Wetboek van Strafrecht yang berlaku sejak 1915 ini sudah berulangkali direncanakan untuk direvisi, tetapi masih urung terjadi. Draf revisi KUHP selalu tertahan ditangan pemerintah, tanpa sempat dikirim ke DPR untuk dibahas bersama. 

Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan pembahasan RUU KUHP lebih memungkinkan lebih dahulu diselesaikan di banding RUU KUHAP. Ia menuturkan bahwa dalam pembahasan revisi KUHAP yang dibahas antar kementerian dan institusi negara secara internal masih ada beberapa institusi negara yang tak setuju dengan draf KUHAP sekarang.

Meski begitu, Amir menuturkan bisa memahami pandangan Martin yang pesimis bahwa revisi KUHP bisa selesai dibahas dalam DPR periode ini. “Apa yang disampaikan Pak Martin betul sekali. Reivisi KUHP ini memang bisa kita jadikan sebagai kebanggaan bila benar-benar diloloskan (sah menjadi UU,-red), tapi realita yang ada tak bisa dihindari,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari PPP Ahmad Yani mengusulkan agar pembahasan revisi KUHP dilakukan secara dicicil. “Mungkin, awalnya kita bahas dulu buku I KUHP, baru setelah itu selesai, kita bahas buku II KUHP,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengaku sudah mengirim surat secara resmi kepada pemerintah untuk segera menyerahkan draf revisi KUHP dan KUHAP ke DPR untuk segera dibahas bersama. “Kami secara resmi sudah menyurati pemerintah,” ujarnya. 


sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fd89ce74ceb8/revisi-kuhp-tak-usah-lagi-dilanjutkan




ELSAM.or.id - Revisi KUHP Tak Usah Lagi Dilanjutkan