KPK: Revisi KUHP dan KUHAP Lebih Penting



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjodjanto menilai tak penting anggota DPR merevisi Undang-Undang KPK. Bahkan, menurut dia lebih baik segera merevisi KUHP dan KUHAP, ketimbang merevisi UU No. 30 Tahun 2002  Tentang  KPK.

"Kenapa revisi KUHP dan KUHAP tidak jadi prioritas, padahal itu sudah ada kebutuhannya (untuk direvisi). Kalau UU KPK masih relevan," kata Bambang saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Bambang menjelaskan, KUHP dan KUHAP yang saat ini digunakan sebagai bagian dari hukum Indonesia, masih didominasi menggunakan formulasi yang diterapkan sejak zaman pemerintahan Belanda. Sehingga penerapannya saat ini dianggap sudah tak efektif lagi.

Lain hal dengan UU KPK, sambung Bambang mengatakan, UU yang ada saat ini masih relevan digunakan. UU KPK yang merupakan dasar pembentukan KPK diciptakan untuk kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia yang bersifat masif.

Sehingga, imbuhnya, KPK dibentuk dengan dibekali kemampuan atau dengan berbagai kewenangan yang dimilikinya untuk pemberantasan korupsi. Sehingga, kewenangan KPK yang dimiliki saat ini, masih diperlukan dan tidak harus diubah.

 

"Jadi perubahan (revisi (UU KPK) untuk apa?" tegas Bambang.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menyatakan perlu adanya perubahan atas UU KPK. Rencanya, melalui revisi UU tersebut, Benny menilai harus adanya pemangkasan kewenangan KPK lantaran dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi.

"KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela," kata Benny, Rabu (7/3/2012).

Menurutnya, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada prakteknya justru menyandera dan membebani KPK. (Edwin Firdaus)


Penulis: Edwin Firdaus  |  Editor: Gusti Sawabi

 




ELSAM.or.id - KPK: Revisi KUHP dan KUHAP Lebih Penting