Kamis, 11 Februari 2010 | 03:04 WIB
Jakarta, Kompas -
Sidang yang dipimpin Mahfud MD itu mendengarkan keterangan pihak terkait, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Hadir sebagai ahli, KH Hasyim Muzadi, Prof Dr Amin Suma, Prof Dr Rahmat Syafi’i, dan Prof Dr Nur Syam (ketiganya juga ahli yang diajukan pemerintah).
Uji materi ini diajukan oleh tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta dan sejumlah tokoh, seperti almarhum mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Prof Dr Musdah Mulia, Prof M Dawam Rahardjo, dan KH Maman Imanul Haq.
Pengajar Filsafat Driyarkara, Franz Magnis-Suseno, menegaskan, negara tidak berwenang melakukan penilaian mengenai menyimpang tidaknya suatu ajaran. Penilaian tersebut hanya dapat dikeluarkan oleh agama yang bersangkutan. Apabila negara melakukan penilaian, negara telah melanggar kewajibannya untuk bersikap netral.
Pandangan berbeda
diungkapkan Hasyim Muzadi dan Amin Suma. Perwakilan PBNU, Soleh Amin,
menilai, Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1965 tidak membatasi kebebasan
beragama. Hasyim secara tegas menyatakan, UU Penodaan Agama itu justru
sama sekali tidak berhubungan dengan kebebasan beragama. Pasal 1 sama
sekali tidak mengandung aturan menghalangi-halangi kebebasan beragama.
-
Artikel Terkait:
- DISKUSI Menentang Kekerasan Berkedok Agama dan Melindungi Hak Asasi Manusia melalui Pengembangan Budaya Penghormatan pada Perbedaan 21 Aug 2010
- Perlindungan Hukum dan Keamanan Saat Ibadah Bagi Jemaat HKBP Pondok Timur, Bekasi, Jawa Barat 12 Aug 2010
- Maria Farida Indrati: Sesat Bukan Ranah Negara 26 Apr 2010
- MK Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama 20 Apr 2010
- RISALAH SIDANG
PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1965 TENTANG PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 20 Feb 2010




