Rabu, 10 Februari 2010 | 03:29 WIB
Jakarta, Kompas -
Penilaian Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) itu dilandasi pelarangan yang selama ini dilakukan negara terhadap aliran keagamaan dan keyakinan di masyarakat. Negara dinilai membiarkan kelompok atau organisasi keagamaan melakukan persekusi massal atas kelompok keagamaan dan keyakinan lain pula.
Penilaian ICRP itu disampaikan Ketua Umum ICRP Siti Musdah Mulia saat bertemu dengan Wakil Presiden Boediono, Selasa (9/2), di Istana Wapres, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Musdah didampingi Sekretaris Jenderal ICRP Johannes Hariyanto dan pengurus lainnya. Boediono didampingi stafnya, antara lain Staf Khusus Bidang Media Massa Yopie Hidayat.
”Kami menyampaikan keprihatinan kekerasan terkait agama di negeri ini. Oleh karena itu, kami mengimbau agar pemerintah lebih tegas lagi untuk menindak oknum yang melakukan kekerasan dengan dalih agama. Negara ini adalah negara hukum,” ujar Musdah.
Dalam rekomendasinya, ICRP menyatakan secara umum Indonesia memiliki kemajuan berarti dalam konteks spirit kebebasan beragama. Ini terbukti dengan dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 yang lebih ramah terhadap prinsip HAM dan kebebasan beragama.
”Juga dengan diratifikasinya kovenan internasional HAM dan politik serta konvensi internasional penghapusan diskriminasi ras dan etnis, yang menjamin kebebasan beragama,” katanya.
Menurut Yopie Hidayat, dalam pertemuan itu Wapres mengakui pada masa transisi ini masih banyak masalah yang harus diperbaiki bersama. ”Langkah ini tentunya upaya bersama untuk memperbaiki kualitas kebebasan beragama dan pelaksanaan HAM. Wapres menghormati konstitusi dan berusaha menjaga pelaksanaan di lapangan, yang disesuaikan dengan standar dan mandat konstitusi,” ujarnya.
Yopie menambahkan, Wapres berjanji akan menyampaikan rekomendasi dan persoalan kebebasan beragama itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Pak Boediono sebelumnya juga akan berdiskusi dengan sejumlah menteri dan menyampaikannya ke sejumlah aparat,” kata Yopie.
Musdah mengakui, kemajuan itu belum banyak berpengaruh pada upaya pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak kebebasan berkeyakinan dan beragama di Indonesia. ”Ini terbukti dengan masih banyak masalah kebebasan beragama yang muncul dan tak dapat ditangani dengan baik oleh negara,” katanya.
Johannes menuturkan, pembiaran kekerasan terhadap kelompok penganut agama minoritas juga memprihatinkan ICRP. ”Secara statistik justru tidak turun, malah naik. Selama Januari 2010, kami mencatat ada 20 pelanggaran terkait tempat ibadah. Jawa Barat tercatat sebagai salah satu provinsi yang terbesar dalam kasus pelanggaran tempat ibadah. Sumatera Barat dinilai paling parah dalam hal penerapan peraturan daerah yang diskriminatif,” katanya lagi.
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) juga mendatangi Komisi III DPR, mempertanyakan kebebasan beragama di Indonesia.
-
Artikel Terkait:
- DISKUSI Menentang Kekerasan Berkedok Agama dan Melindungi Hak Asasi Manusia melalui Pengembangan Budaya Penghormatan pada Perbedaan 21 Aug 2010
- Perlindungan Hukum dan Keamanan Saat Ibadah Bagi Jemaat HKBP Pondok Timur, Bekasi, Jawa Barat 12 Aug 2010
- Maria Farida Indrati: Sesat Bukan Ranah Negara 26 Apr 2010
- MK Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama 20 Apr 2010
- RISALAH SIDANG
PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1965 TENTANG PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 20 Feb 2010




