 |
|
|
Wacana Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya Pasca Rezim Otoritarian
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) sejak diadopsi tahun 1948 telah mengafirmasikan betapa penting dan fundamental terpenuhinya dua macam kebebasan bagi umat manusia, yaitu freedom of want (hak-hak sipil dan politik) dan freedom from need (hak-hak ekonomi dan sosial). Sementara fakta di lapangan, semenjak berakhirnya Perang Dunia II, sebetulnya lebih banyak orang yang meninggal akibat malnutrisi, kelaparan, dan wabah penyakit ketimbang gabungan jumlah keseluruhan korban berbagai perang yang terjadi dan korban berbagai rezim represif yang secara sistematis melanggar hak-hak sipil dan politik warganya demi mempertahankan kekuasaan meraka.
Namun pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob) baru menjadi perbincangan serius belakangan ini di dalam konteks wacana hak asasi manusia di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak pangan, pendidikan, dan perumahan. Sebenarnya jika ditilik lebih jauh, “fenomena” ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi di hampir semua negara dan kelompok masyarakat yang mengalami pasca rezim otoriterian.
Lalu, mengapa wacana hak Ekosob biasanya menguat pasca rezim otoriterian? Ada beberapa penjelasan yang barangkali bisa dijadikan pembenaran:
1. Karena pada saat rezim otoriter yang diutamakan adalah perjuangan hak sipil dan politik, hak-hak individu, karena hak-hak inilah yang lebih terepresi, sementara kondisi ekonomi relatif lebih terjamin karena terma ekonomi dan pembangunan digunakan sebagai alat legitimasi rezim. Sementara pada masa pasca rezim otoriterian, hak-hak sipil dan politik, serta hak-hak yang bersifat perorangan relatif lebih terakomodasi, paling tidak melalui perbaikan instrumen-instrumen, sehingga “perjuangan” dialihkan pada hak ekonomi sosial budaya, atau hak-hak yang sifatnya kelompok yang tidak lagi “terjamin” seperti saat rezim otoriter berkuasa.
2. Secara historis, penguatan hak-hak sipil dan politik atau hak-hak individu memang menjadi generasi pertama dari wacana universal hak asasi manusia. Baru pada generasi kedua hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya terangkat melalui apa yang dikenal sebagai “kritik Timur terhadap Barat” yang dibawa oleh negara-negara blok Timur pada masa perang dingin, dan pada generasi ketiga mulai dikenal adanya istilah hak-hak kelompok (groups rights). Pertanyaannya sekarang adalah: Apakah penguatan wacana hak Ekosob selalu berbanding lurus dengan penghormatan hak sipil dan politik? Thus, apakah penguatan wacana Ekosob di suatu negara merupakan parameter bahwa telah terjadi demokratisasi (sampai tingkat tertentu) pada negara tersebut?
Teks lengkap (dalam format PDF)
|
 |
 |
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id |
 |