| Depan | Advokasi Kebijakan | Studi | Publikasi | Press | Agenda | Kasus | Tentang ELSAM |

 

 

Lembar Fakta: Pengadilan Pidana Internasional

Pada tanggal 17 Juli 1998, masyarakat internasional mengesahkan Statuta Roma ICC (Statuta Roma). Statuta Roma tersebut membentuk ICC untuk mengadili orang-orang yang dituduh telah melakukan kejahatan terberat bagi kemanusiaan: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Amnesty International mengajak semua negara di dunia untuk menerapkan sistem keadilan internasional yang baru dengan meratifikasi Statuta Roma agar mereka yang bertanggung-jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dapat diadili.

Sampai saat ini, sebanyak 102 negara telah meratifikasi Statuta. Yang lainnya, termasuk Indonesia, sedang bersiap diri. Sejak dibentuk pada tanggal 1 Juli 2002, Pengadilan ini telah menunjukkan kemajuan yang besar dalam menegakkan supremasi hukum. Baru-baru ini, pengadilan ini sedang melakukan investigasi dalam 3 kasus – yaitu Repulik Demokrasi Kongo, Darfur di Sudan dan Uganda bagian Utara di mana kejahatan terjadi dalam skala sangat luas. Persidangan pertama kemungkinan akan dimulai awal tahun 2007. Sekumpulan lembar fakta di bawah ini, yang disusun oleh Amnesty Internasional, menjelaskan ICC dan lingkup kerjanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia tentang lembaga ini dan arti penting dukungan Indonesia.

Klik link di bawah ini untuk mendownload lembar fakta dalam format pdf:
Indonesia dan Pengadilan Pidana Internasional (ICC)
Pengantar Pengadilan Pidana Internasional
Tentang Ratifikasi Pengadilan Pidana Internasional

 
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id