 |
|
|
Position Paper: Pandangan Kritis Atas Putusan Mk Dan Implikasinya Bagi Penyelesaian Pelanggaran Ham Di Masa Lalu
19 Desember 2006
Mahkamah konstitusi akhirnya memberikan keputusannya pada awal Desember 2006 terhadap dua permohonan pengujian ini namun dengan dua putusan yang berbeda. Putusan pertama, yakni putusan terhadap perkara nomor 006/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon, menyatakan UU KKR bertentangan dengan UUD Republik Indonesia tahun 1945 dan UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara putusan MK dengan Nomor Perkara 020/PUU-IV/2006 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, dimana putusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa UU yang menjadi permohonan pemohon sudah dinyatakan tidak mengikat secara hukum.
Putusan Pembatalan Undang-undang KKR No 27/2004 oleh Mahkamah Konstitusi sangat mengejutkan banyak pihak. Putusan ini terasa sebagai satu ironi bila disandingkan dengan niatan para korban yang mencoba menyelamatkan satu-satunya kerangka hukum formal yang memungkinkan akuntabilitas terhadap kejahatan masa lalu dapat direalisasi. Selama ini, kerangka hukum formal inilah yang menjadi satu-satunya tanda komitmen politik pemerintah untuk berhenti menghindar dari pertanggungjawaban atas kejahatan masa lalu dan komitmen untuk mencegah terjadinya tragedi yang sama di masa yang akan datang. Upaya perbaikan yang diusung kelompok korban dan beberapa organisasi masyarakat ini secara khusus merujuk pada tiga materi penting, yakni pasal-pasal mengenai amnesti, pemberian kompensasi yang digantungkan pada amnesti dan sifat substitutif mekanisme KKR atas pengadilan.
Namun nampaknya MK berpandangan lain. Meskipun hanya mengabulkan satu permohonan dari pemohonan, khususnya berkaitan dengan pengaturan mengenai pemberian kompensasi (pasal 27), dalam keputusannya MK justru menyatakan UU No. 27 tahun 2006 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) haruslah dinyatakan secara keseluruhan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini karena pembatalan pasal tersebut akan berimplikasi pada keseluruhan undang-undang sehingga UU KKR tidak akan bisa dilaksanakan. Pencabutan UU KKR ini telah memupuskan mandat UU ini untuk melakukan pengungkapan kebenaran dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, dan melaksanakan rekonsiliasi. Mandat yang sejak tahun 2000 ditetapkan sebagai amanat negara karena ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Artinya, KKR bukan hanya diinginkan oleh sekelompok korban, atau untuk mengampuni pelaku, tetapi menjadi tekad bersama bangsa ini untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu untuk menata kehidupan di masa depan. Pencabutan UU KKR juga sekaligus menghentikan proses pembentukan KKR yang tertunda selama lebih dari 2 (dua) tahun.
Proses seleksi keanggotaan yang telah memilih calon anggota tidak juga dipilih oleh presiden SBY. Hal inilah yang juga dipahami oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie sebagai problem teknis dilapangan berkaitan dengan UU KKR. Keputusan MK menjadikan para korban yang selama ini berani beraktivitas untuk menuntut adanya pengungkapan kebenaran dan pencapaian keadilan kembali harus tertunduk lesu. Sementara pihak pelaku, akan terus bersorak gembira karena salah satu mekanisme untuk pengungkapan kejahatan masa lalu tidak akan dibuka, setidaknya secara formal. Bagi pemerintah, pembatalan UU KKR akan melegakan karena tidak perlu menganggarkan anggaran untuk pembentukan KKR dan juga dana untuk kompensasi kepada korban. Pencabutan ini semakin terasa menyesakkan karena muncul justru pada saat suasana impunitas di negeri ini sedang berjalan. Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat, artinya tidak ada yang bisa dilakukan untuk melakukan banding atau upaya hukum lainnya meskipun MK memutuskan apa yang tidak dimohonkan oleh pemohon (ultra petita).
Sebuah pelanggaran atas nilai-nilai hukum yang berlaku secara universal. Putusan telah dibuat dan pro kontra terhadap putusan ini terus berlangsung. Pada satu sisi kita perlu menghormati putusan MK, namun disisi lain dengan putusan yang melanggar prinsip hukum dan melepaskan dari semangat pembentukan UU KKR maka kita perlu mempertanyakan “kesahihan” putusan tersebut. Terlebih jika kita melihat implikasi atas pemcabutan UU KKR, bagi korban khususnya korban di Papua dan Aceh yang juga mempunyai agenda untuk membentuk KKR.
download naskah lengkap Position Paper ELSAM (pdf)
Naskah Putusan MK No.006/PUU-IV/2006 (pdf)
Naskah Putusan MK No.020/PUU-IV/2006 (pdf)
|
 |
 |
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id |
 |