 |
|
|
Pembredelan Buku Oleh Kejaksaan Agung : Pelanggaran dan Pengekangan Terhadap Hak Atas Informasi dan Berekspresi
Kontroversi Buku George
George Aditjondro Siap Lakukan Debat Publik
Selasa, 29 Desember 2009 | 02:51 WIB
Jakarta, Kompas – Buku karya George Junus Aditjondro memancing kontroversi di masyarakat. Pihak yang kontra menganggap buku itu harus dilarang karena penuh fitnah dan mengganggu demokrasi, sementara yang mendukung berpandangan buku itu dapat menyuburkan demokrasi dan tidak perlu ditarik.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman termasuk yang keberatan dengan buku berjudul Membongkar Gurita Cikeas tersebut.
Irman, Senin (28/12), mengaku belum membaca buku itu, tetapi dari sejumlah informasi yang dia terima, ia menyimpulkan buku itu tidak akurat bahkan bisa mengarah ke fitnah. Buku itu juga dianggap bisa mengganggu proses demokrasi karena kebebasan seakan-akan tidak disertai tanggung jawab.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Partai Golkar berpandangan, buku itu tidak perlu dilarang karena suasana politik sekarang berbeda dengan suasana politik di era Soeharto. ”Dengan adanya reformasi sistem politik dan amandemen undang-undang dasar, larangan buku semacam itu malah bisa menimbulkan kegaduhan baru,” ucapnya.
Membaca sekilas isi buku itu, Priyo mengaku sempat kecut. Namun, ia tidak setuju kalau buku itu dilarang. Jika isi buku itu tidak benar, dia menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan membuat buku tandingan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufik Kiemas menanggapi buku George itu dengan sikap tenang. Menurut dia, semua presiden, mulai dari Soeharto hingga Abdurrahman Wahid, pernah ditulis miring oleh George, termasuk juga dirinya yang ditulis sebagai ”RI Satu Setengah”. ”Karena saya aktivis juga, jadi tenang-tenang saja,” ucap Taufik sambil tertawa.
Sekjen Partai Demokrat Amir Syamsuddin menilai buku itu sebagai ”buku sampah”. ”Saya sebelumnya termasuk pengagum (George) Junus. Tapi maaf saja, setelah baca buku ini, saya bilang buku ini sampah,” ujarnya.
Menurut Amir, buku itu bisa dikategorikan buku sampah karena antara judul dan isi buku sama sekali tidak ada korelasinya. Judul buku itu, menurut dia, sangat dahsyat, yaitu membongkar gurita Cikeas dan mengaitkan dengan skandal Century. Namun, isinya sama sekali tidak membicarakan kasus Century.
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, yang memberikan komentar dalam buku itu, berpandangan, buku George justru bisa menyuburkan demokrasi. ”Kekuasaan, kan, harus dikontrol. Tugasnya George mengontrol SBY, terutama memetakan sejumlah yayasan yang selama ini tidak diketahui publik,” katanya.
Siap debat publik
George Junus Aditjondro, dalam jumpa pers di Galangpress, Yogyakarta, Senin, menyatakan, apabila kontroversi terkait isi bukunya semakin panjang, ia bersedia melakukan debat publik dengan Presiden Yudhoyono.
”Kalau itu nanti terjadi, saya akan meminta bagian-bagian mana tulisan di buku saya yang dianggap tidak benar dan dianggap fitnah,” ujarnya.
George mengaku, sampai saat ini belum pernah menerima keberatan ataupun protes dari Yudhoyono. Ia juga belum pernah menerima intimidasi dalam bentuk apa pun terkait bukunya. Namun, George merasa bukunya akan makin memunculkan silang pendapat banyak kalangan.
Seperti diberitakan, Presiden Yudhoyono, Sabtu lalu, mengatakan keprihatinannya atas buku tersebut yang dinilai memuat fakta-fakta yang tidak akurat dan tidak mengandung kebenaran (Kompas, 27/12).
Dalam buku itu, George antara lain menulis yayasan-yayasan yang ada kaitannya dengan keluarga Yudhoyono. Yayasan itu memobilisasi dukungan politik dan ekonomi untuk pemilihan Partai Demokrat dan Yudhoyono.
Masih dikaji
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menyebutkan, tim clearing house yang terdiri atas kejaksaan, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Majelis Ulama Indonesia bekerja sama untuk mengkaji buku itu.
Parameter yang dikaji antara lain apakah buku itu mengganggu ketertiban umum. Tim akan memutuskan apakah buku itu dilarang beredar atau tidak.
Secara terpisah, Koordinator Unit Pengembangan Sumber Daya Hak Asasi Manusia Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyu Wagiman berpendapat, jika memang buku itu dinilai bermasalah oleh Presiden, sebaiknya Presiden menulis buku saja.
Pengajar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, menilai buku yang ditulis George bukan bukti hukum untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Bank Century.
”Tapi, buku itu bisa jadi panduan bagi Pansus Bank Century untuk menemukan bukti-bukti hukum,” tambahnya.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi menyarankan Presiden Yudhoyono segera menggelar klarifikasi langsung untuk menjawab semua tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.
”Presiden harus tegas dan terbuka mengklarifikasi apa yang ditulis Aditjondro dalam buku itu. Apalagi ini menyangkut citra Presiden. Jangan melalui juru bicara lagi, langsung saja tanggapi sendiri,” kata Muladi yang menilai cara klarifikasi akan jauh lebih dihormati daripada menggunakan pendekatan hukum.
Menurut Muladi, belakangan ini Presiden memang banyak mengalami serangan politik, tetapi hal itu dinilai biasa, mengingat Presiden Yudhoyono terpilih untuk yang kedua kalinya dan sampai saat ini masih tetap populer di mata masyarakat.
Kecaman Ikapi DIY
Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) DI Yogyakarta mengecam segala bentuk pelarangan, penghambatan peredaran buku, ataupun penarikan buku dari pasaran seperti terjadi pada buku Membongkar Gurita Cikeas. Ia menilai tindakan itu melanggar hak warga negara untuk berpendapat dan memperoleh informasi yang dilindungi UUD 1945.
Pengacara dari Galangpress, Jeremias Lemek, mengatakan, buku itu berdasarkan data ilmiah. ”Kalau ada yang tersinggung, silakan mengkritisi lewat buku juga. Galangpress berani menerbitkan buku ini karena si penulis menggunakan dasar penelitian, bukan rekayasa untuk mencemarkan nama baik,” paparnya.
Buku tersebut dicetak 4.000 eksemplar, tetapi sampai kemarin buku tersebut sulit dicari di pasaran.
(PAR/IDR/IRE/DWA/SUT)
[sumber: Jakartapress.com]
Senin, 28/12/2009 | 18:18 WIB
Raibnya 'Gurita Cikeas' Cermin Rezim Ketakutan
Jakarta – Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melarang buku ‘Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century’, namun secara substansif telah menunjukkan rezim ketakutan apabila dilihat dari raibnya buku yang konon mengungkap borok ‘kerajaan’ Cikeas ini di pasaran toko buku. Larangan buku juga merupakan perebutan hak warga negara untuk mendapatkan informasi.
“Buku Gurita Cikeas, meski belum dilarang, tapi membuat cemas penerbit dan penjual. Yang timbul adalah rezim ketakutan. Karena rezim membuat takut masyarakat,” kata Menko Polhukam Kabinet Indonesia Muda (KIM) Taufik Basari, dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (28/12).
Ia menilai, masyarakat telah direbut hak-haknya untuk mendapatkan informasi. Saat ini seolah-olah, jika buku bertentangan dengan kehendak kekuasaan, maka akan berhadapan dengan kekuasaan. “Setelah terbit di toko buku, akhirnya ditarik kembali. Padahal buku itu cukup layak konten dan isinya. Kebijakan Kejagung yang melarang-larang buku merupakan racun yang tak boleh berkembang,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Mendagri KIM, Boni Hargens, menilai jika buku ini perlu mendapat apresiasi karena akan memandu masyarakat pada pembuktian fakta hukum berbagai kasus di Republik Indonesia. “Jangan sampai dilarang. Contohnya, Pansus Century kan belum jalan maksimal, tapi George telah menunjukkan jalan. Harus diperhatikan pula, jika pelarangan buku ini diteruskan, maka akan berdampak buruk bagi demokrasi,” tandas pengamat UI ini.
Penuhi kaidah Ilmiah
Buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’ dinilai telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah sehingga layak untuk dibaca. Buku ini diminta untuk tidak disangkutpautkan dengan ranah hukum untuk menjaga netralitas pandangan akademik. “Secara ilmiah, buku tersebut telah memenuhi unsur ilmiah,” kata dosen ilmu politik UI, Boni Hargens dalam jumpa pers Kabinet Indonesia Muda (KIM) di Wisma Kodel, Senin (28/11).
Sebagai akademisi, Boni menilai George telah mempertimbangkan unsur keilmiahan penelitian. Meski demikian, penulis bisa saja menyamarkan sumber guna kepentingan informan. “Sekarang, jika Fox Indonesia salah satu gurita Cikeas, apa salah? Lalu, tentang aliran dana dari X ke Y, pasti sebagai peneliti punya sumber yang harus dilindungi. Masalah penulisan, itu bagaimana dia menyampaikannya dalam buku,” beber pengamat UI.
Oleh karena itu, ‘Gurita Cikeas’ jangan sampai ditarik ke ranah hukum. Misalnya saja dengan menggunakan pencekalan buku atau pasal pencemaran nama baik. “Jika ada pihak yang tak sepakat, lawanlah dengan buku tandingan. Bukan menggunakan tindakan represif hukum. Jika diteruskan, maka ranah ilmiah akan terganggu,” tuturnya.
Intel Datangi Penerbit Buku
Sejak buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’ karangan George Junus Aditjondro dikeluarkan, kantor penerbit yakni PT Galangpress, terus kebanjiran tamu. Salah satu tamunya yakni intel Kejaksaan Atinggi (Kejati) DI Yogyakarta (DIY). “Bapak yang mengenakan jaket dengan celana coklat tua itu dari Intel Kejati DIY,” ungkap Direktur PT Galang Press, Julius Felicianus di kantor Jl Mawar Tengah, Baciro, Yogyakarta, Senin (28/12).
Menurut Julius, intel Kejati DIY itu sudah datang sejak pukul 09.00 WIB. Kedatangan dia untuk meminta soft copy buku kontroversial itu. Namun permintaan itu tidak dituruti oleh Julius dengan alasan tidak ada surat resmi dari Kejaksaan Agung. “Kalau mau minta soft copy atau lainnya ya harus ada surat resmi. Kalau mau silaturahmi melihat aktivitas di sini yang sedang banyak wartawan, ya silakan saja,” papar Julius sembari ketawa.
Meski sudah menunggu lebih dari 2 jam dan terus duduk di salah satu kursi tamu, intel yang diketahui bernama Mashudi itu tetap tidak bisa mendapatkan soft copy buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’ tersebut.
Sementara itu, suasana kantor Galang Press tampak ramai dan sibuk setelah libur Natal. Julius terlihat sibuk melayani sejumlah tamu dan wawancara dengan sejumlah wartawan dari berbagai media. Dia juga sibuk mengatur wawancara antara media dengan George Junus Aditjondro. “Biar Pak George tidak capek. Saat ini lawyer kita, Pak Jeremias Lemek, juga ada di sini untuk rapat kecil saja,” jelasnya.
Siap Adu Argumen
Penulis buku “Membongkar Gurita Cikeas“, George Junus Aditjondro, mengaku siap melakukan klarifikasi dan adu argumentasi terhadap semua yang ditulis dan disebutkan dalam buku itu. Dia juga mengharapkan ada pihak-pihak lain yang bersedia menulis buku mengenai hal tersebut. “Saya siap menjelaskan semua dan diklarifikasi,” tantang Aditjondro George di kantor Penerbit PT Galangpress, Yogyakarta, Senin (28/12).
Menurut Aditjondro, dirinya akan datang langsung saat diskusi buku di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 nanti. Dia juga akan menjelaskan beberapa data dan sumber yang menjadi bahan penulisannya. “Data ada semua, sumber-sumber juga ada. Lebih baik bila ada bantahan atau sanggahan ya ditulis lagi menjadi buku. Kalau tidak ada berarti pasti ada apa-apanya,” tegasnya.
Aditjondro mengaku, saat ini PT Galangpress juga telah menyiapkan tim lawyer bila nanti bermasalah dengan hukum. Semua itu tertulis dalam perjanjian secara resmi yang dibuat bersama penerbit. “Saat ini lawyer Pak Jeremias Lemek juga sudah ada di kantor Galang,” tandas dosen Universitas Kristen Satya Wacana yang kini mengajar di universitas Australia.
Menurut Aditjondro, dirinya berkeinginan menulis buku tersebut setelah kasus Century mencuat, tapi tidak jelas arahnya. Berdasarkan hasil risetnya, kasus itu bisa ditelusuri sejak pemilihan legislatif (pileg) hingga pemilihan presiden (pilpres). “Dua kegiatan itu diperkirakan ada banyak mobilisasi dana dari berbagai pihak dan kepentingan tapi tidak banyak terpantau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelasnya.
Ia mengungkapkan, KPU sebenarnya bisa memeriksa aliran dana luar yang masuk dari bank-bank swasta yang sudah dimiliki oleh pihak asing. Namun KPU tidak berdaya dan tidak berani melakukan dengan berbagai alasan. “Kalau kasus Century sudah kelihatan siapa nasabah terbesarnya, semua orang juga sudah pada tahu,” tukasnya.
Secara terpisah, sejarahwan Anhar Gonggong mengingatkan pihak Kejaksaan Agung untuk tidak melarang dan membatasi buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’ karya George Aditjondro. Menurutnya, apabila kejaksaan melarang peredaran buku tersebut, masyarakat akan kehilangan informasi. Padahal, lanjutnya, buku tersebut ditulis berdasarkan ilmiah dan fakta-fakta yang ada secara terbuka.
“Jadi, jangan sampai kejaksaan melarang buku itu. Karena orang akan kehilangan informasi yang ditulis secara ilmiah, ditulis dengan fakta-fakta terbuka, ditulis dengan analisa oleh seorang doktor yang mengakibatkan masyarakat kehilangan informasi,” tuturnya dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2009 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Senin (28/12).
Menurut Anhar, terkait masalah kebenaran fakta dan ketersinggungan pihak-pihak yang ditulis dalam buku tersebut, biarakan saja pembaca yang menilaikan. “Bahkan, akan lebih baik jika pihak Istana tidak terlalu beraksi menanggapi buku tersebut,” imbuhnya. (*/dtc/din)
--------
|
 |