| Depan | Advokasi Kebijakan | Studi | Publikasi | Press | Agenda | Kasus | Tentang ELSAM |

 

 

Elsam: SBY Utang Lima Agenda HAM
Untuk beberapa hal, SBY telah berjanji untuk melakukan agenda HAM namun belum dikerjakan

Rabu, 21 Oktober 2009, 09:55 WIB
Arfi Bambani Amri

*VIVAnews *- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengingatkan Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono mengenai sejumlah agenda penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. Terdapat lima agenda yang belum dilakukan SBY dalam masa jabatan lima tahun lalu.

Dalam siaran pers Elsam yang diterima VIVAnews, Rabu 21 Oktober 2009, lima agenda itu adalah, pertama, penyelesaian kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi selama masa Orde Baru. Dalam periode sebelumnya, presiden SBY menjanjikan untuk segera menyelesaikan masalah ini dan mencegah keberulangannya di masa mendatang.

Kedua, pembentukan Pengadilan HAM untuk kasus pelanggaran berat HAM di Aceh,
sebagaimana dimandatkan oleh Perjanjian Helsinki Agustus 2005. Ketiga, menyelesaikan konflik berkepanjangan antara Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik dan penuntut dalam proses pertanggungjawaban atas pelanggaran berat HAM yang menjadi hambatan penegakan keadilan dan pemenuhan hak korban atas keadilan.

Keempat, meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional yang seharusnya menjadi tonggak perbaikan sistem dan mekanisme hukum pidana nasional yang berdampak pula pada efektifitas perlindungan HAM di Indonesia. Ratifikasi Statuta Roma sendiri dicanangkan sebagai program pemerintah tahun 2008 melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009.

Kelima, penyusunan ulang Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai konsekuensi dari dibatalkannya UU No.27/2004
tentang KKR oleh Mahkamah Konstitusi.

"Berkaitan dengan kondisi-kondisi di atas, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat mengingatkan Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk segera menyelesaikan "pekerjaan rumah" dalam bidang hak asasi manusia yang belum diselesaikan pada periode pemerintahan sebelumnya," kata Agung Putri, Direktur Eksekutif Elsam.

Menurut Agung Putri, urgensi untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM juga telah menjadi imbauan khusus Ketua Komnas HAM dan komunitas internasional. Namun, hal ini ternyata tidak dijadikan perhatian serius oleh pemerintah. Dengan mengabaikan imbauan ini, maka pemerintahan SBY menjadi satu-satunya pemerintahan pascareformasi yang tidak melakukan langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM secara efektif dan konsisten. o VIVAnews

 
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id