| Depan | Advokasi Kebijakan | Studi | Publikasi | Press | Agenda | Kasus | Tentang ELSAM |

 

 

Tinggal Kemauan SBY
Kejaksaan Bisa Segera Menyidik Kasus Orang Hilang

Kamis, 8 Oktober 2009 | 03:41 WIB
Jakarta, kompas - Pengungkapan kasus penghilangan orang secara paksa pada periode 1997/1998 kini hanya bergantung pada kemauan Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009 telah memberikan rekomendasi pengungkapan kasus itu dan mengirimkannya ke Presiden.
”Rekomendasi dari DPR ini harus segera ditindaklanjuti Presiden SBY dengan segera membentuk pengadilan ad hoc kasus orang hilang. Caranya, ya, dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres),” kata peneliti senior Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Amiruddin, di Jakarta, Rabu (7/10).
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR periode 2004-2009 Trimedya Pandjaitan mengatakan, DPR sudah menuntaskan tugas dengan membuat rekomendasi pengusutan penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998.
Rekomendasi tersebut adalah Presiden segera membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang yang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih dinyatakan hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban, meratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa.
Ditanya tentang kepastian apakah surat rekomendasi sudah dikirim ke Presiden atau belum, Trimedya mengatakan, ”Saya sudah pastikan sendiri ke Pak Agung (Agung Laksono) dan dijawab surat itu sudah dikirim.”
Dengan dikirimnya surat itu, menurut Trimedya, sekarang seharusnya tidak ada alasan lagi menunda pengungkapan kasus orang hilang itu. ”Sekarang giliran Presiden memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menyidik kasus ini.” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memang tidak mengatur tenggat sejak surat rekomendasi dikirimkan DPR ke Presiden dan keppres itu harus dibuat.
”Tetapi, jika Presiden memiliki kepekaan terhadap keadilan, keppres itu harus dibuat secepatnya,” kata Ifdhal. Bahkan, menurut Ifdhal, ”Surat itu harusnya dibuat sebelum tanggal 20 Oktober, sebelum masa jabatan presiden yang pertama habis, agar masyarakat bisa melihat jejak rekam yang baik selama periode pemerintahan yang pertama.”

Desakan untuk Kejagung
Desakan pada Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyidikan juga disampaikan keluarga korban penghilangan paksa, yang didampingi Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang (Ikohi) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), kepada Sampe Tuah, Direktur HAM pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu. Keluarga korban yang hadir di antaranya Tuti Koto (ibunda Yani Afri), Paian Siahaan (ayah Ucon Munandar Siahaan), Sipon (istri Wiji Thukul), dan Utomo Rahardjo (ayah Petrus Bima Anugrah).
Koordinator Kontras Usman Hamid menjelaskan, jaksa dapat menyidik dugaan pelanggaran HAM berat pada penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998 tanpa menunggu pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Bahkan, tanpa menunggu keppres, kejaksaan juga dapat memulai penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. ”Keppres mungkin semacam landasan hukum dan dukungan politik. Tapi, tindakan penyidikan dapat dilakukan tanpa menunggu keppres,” kata Usman. (AIK/IDR)

 
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id