 |
|
|
Ringkasan Eksekutif Rekomendasi dan Usulan Tentang Dekriminalisasi Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia
A. Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat adalah esensi sebuah demokrasi, akan sangat sulit dibayangkan munculnya dan tegaknya sebuah demokrasi tanpa kemerdekaan berpendapat. Dalam konteks ini, maka untuk menjamin bekerjanya sistem demokrasi dalam sebuah negara hukum, Kemerdekaan Berekspresi khususnya Kemerdekaan Berpendapat dalam Hukum Internasional dijamin dan diatur dalam Pasal 19 baik itu dalam Deklarasi Universal HAM dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Sementara dalam UUD 1945, perlindungan terhadap kemerdekaan berekspresi secara khusus diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F. Oleh karena itu pada pundak negaralah terletak beban kewajiban untuk melindungi kemerdekaan berpendapat atau yang lebih dikenal sebagai state responsibility
Dalam konteks hukum internasional, Pelaksanaan terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dapat dirujuk pada Pendapat Umum 10 Kemerdekaan Berekspresi (Pasal 19): 29/06/83 dimana berdasarkan Pendapat Umum No 10 (4) tentang Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan hak atas kemerdekaan berekspresi mengandung tugas-tugas dan tanggung jawab khusus, dan oleh karenanya pembatasan-pembatasan pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang – orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Namun ada yang lebih dari sekedar pembatasan, karena Komentar Umum 10 (4) juga menegaskan bahwa penerapan pembatasan kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri.
Kemerdekaan Berekspresi terutamanya kemerdekaan berpendapat memiliki sejumlah alasan menjadi kenapa salah satu hak yang penting dan menjadi indikator terpenting dalam menentukan seberapa jauh iklim demokrasi di sebuah negara dapat terjaga. Menurut Toby Mendel (2008) bahwa “Terdapat banyak alasan mengapa kebebasan berekspresi adalah hak yang penting, pertama-tama karena ini adalah sebagai dasar dari demokrasi, kedua kebebasan berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi, ketiga kebebasan berekspresi mempromosikan akuntabilitas, dan keempat kebebasan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik untuk menemukan kebenaran”
B. Persoalan Terkini
Meski secara formal Indonesia mengakui dan menjamin kemerdekaan berpendapat dalam konstitusinya, namun dalam praktek pembuatan UU, kemerdekaan berpendapat masih mendapat tantangan khususnya bila terjadi silang sengketa antara hak atas reputasi dan juga hak atas kemerdekaan berpendapat. Dalam banyak kasus, pengadilan lebih memilih untuk mendahulukan hak atas reputasi ketimbang secara jernih menimbang dan mempertimbangkan kedua hak yang sama – sama diakui ini
Delik reputasi di Indonesia, delik genusnya dapat ditemukan dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Ada tiga persoalan pokok dalam memandang delik reputasi dalam KUHP yaitu : (1) Niat kesengajaan untuk menghina, (2) Pemisahan opini dan fakta, (3) Kebenaran pernyataan, dan (4) Ketidakjelasan tentang batasan kritik dengan penghinaan
C. Tren dan Standar Internasional tentang Kemerdekaan Berpendapat
Hak atas reputasi sebagaimana juga hak atas kemerdekaan berekspresi mendapatkan perlindungan dari hukum internasional terutama dalam Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan juga Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Konstitusi Indonesia juga menjamin perlindungan hak atas reputasi ini mendasarkan pada Pasal 28 G. Namun yang menjadi pertanyaan pokok, tepatkah bila asumsi dasar yang digunakan bahwa hanya hukum pidana yang dipandang sebagai satu-satunya cara dari bentuk perlindungan dari negara terhadap hak atas reputasi?
Jika melihat dari beragam putusan dari pengadilan-pengadilan hak asasi manusia berusaha melakukan penyeimbangan terhadap kedua hak tersebut. Beberapa pendapat juga menarik untuk diikuti yaitu pendapat dari Pengadilan HAM Eropa dalam kasus Lingens vs. Austria, pendapat Inter-American Commission on Human Rights dan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 1964, pendapat Komisi HAM PBB, dalam resolusinya tentang kemerdekaan berekspresi, dan pendapat dari UN Special Rapporteur, OSCE Representative on Freedom of the Media dan OAS Special Rapporteur on Freedom of Expression pada December 2002 juga mengeluarkan pernyataan bahwa “Criminal defamation is not a justifiable restriction on freedom of expression; all criminal defamation laws should be abolished and replaced, where necessary, with appropriate civil defamation laws.”
Berdasarkan data dari Article 19 bahwa beberapa negara seperti Timor Leste (2000), Ghana (2001), Ukraine (2001) and Sri Lanka (2002), telah menghapus delik reputasi dalam KUHPnya masing – masing. Dan negara – negara ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan, kuantitaf dan kualitatif, tentang pernyataan yang bersifat menyerang kehormatan sejak mereka menghapus delik reputasi dalam KUHPnya.
Oleh karena itu penggunaan instrumen hukum pidana justru dapat membatasi esensi hak itu sendiri, oleh karena itu tak heran apabila Pelapor Khusus PBB untuk Kemerdekaan Berekspresi setiap tahun selalu menyerukan agar negara – negara yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik untuk menghapuskan ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum pidana. Gema penghapusan itupun sudah sedemikian hebatnya sampai-sampai Sidang Umum PBB pada awal 2009 juga menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk melakukan penghapusan ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum pidananya.
D. Ketentuan Terkait Dengan Delik Reputasi
Di Indonesia setidaknya ditemukan 19 aturan tentang delik reputasi yang tersebar di 5 UU yang berbeda yaitu KUHP, UU Penyiaran, UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Presiden, dan UU ITE. Kesemuanya juga tidak memiliki norma baku tentang perumusan tindak pidananya dan norma pemidanaannya.
E. Data Tentang Putusan MARI Terkait dengan Penghinaan
Data ini diambil dan diolah dari situs www.putusan.mahkamahagung.go.id
(1) Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan terkait dengan delik reputasi
(2) Penggunaan Delik Reputasi dalam KUHP
(3) Hukuman Pidana Yang Dijatuhkan oleh Pengadilan
F. Tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Pasal 27 ayat (3) dirumuskan sebagai berikut “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Setidaknya ada 4 unsur dalam Pasal 27 ayat (3) tersebut diantaranya adalah : (1) Setiap Orang (2) dengan sengaja dan tanpa hak (3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (4) memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terdapat beberapa pengertian kunci yang justru tidak mendapatkan penjelasan memadai yaitu pengertian dengan sengaja, pengertian tanpa hak, pengertian mendistribusikan, dan pengertian mentransmisikan. Namun kata kunci yang paling penting adalah kata “dengan sengaja dan tanpa hak” dan kata kunci “ memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Keseluruh definisi tersebut memberikan komplikasi tersendiri, karena suatu informasi/dokumen elektronik harus dinyatakan terlebih dahulu berdasarkan putusan pengadilan, sebagai informasi/dokumen elektronik yang menghina berdasarkan aturan tindak pidana penghinaan dalam KUHP. Karena tanpa putusan pengadilan, tentu informasi/dokumen elektronik yang dianggap menghina tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu sebagai informasi/dokumen elektronik yang tidak mempunyai sifat penghinaan. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mempunyai beberapa kelemahan mendasar diantaranya (1) Ketidakjelasan Kategorisasi Delik, (2) Delik reputasi dalam KUHP masih mampu menjangkau ranah internet, (3) Tidak ada negara hukum modern yang memiliki delik reputasi yang diatur secara khusus untuk penggunaan di ranah internet, (4) Kekaburan Definisi, dan (5) Pasal 27 ayat (3) UU ITE Mempunyai Kecenderungan Menjadi UU Anti Subversif Yang Baru
G. Rekomendasi dan Usulan
Melihat kecenderungan – kecenderungan tersebut diatas, maka Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat dengan ini menyampaikan rekomendasi dan usulan yang disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pemerintah, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi
============================================================================
Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) didirikan di Jakarta pada 3 Juni 2009 sebagai koalisi dari organisasi masyarakat sipil Indonesia yang dibentuk dalam rangka mempertahankan kemerdekaan berpendapat dengan cara memperjuangkan penghapusan ketentuan penghinaan dari hukum pidana Indonesia. KPKB beranggotakan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Pusat Bantuan Hukum PERADI, Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :
Syamsuddin Radjab, SH, MH (Ketua BPN PBHI) – 08158248543
Anggara (Koord. Div Advokasi PBHI) – 08121453771
Patra M. Zen, SH, LLM (Ketua BP YLBHI) – 08164825377
Zainal Abidin (Direktur Riset dan Publikasi YLBHI) – 08128292015
Nezar Patria (Ketua Umum AJI Indonesia) – 0811829135
Margiyono (Koord. Div Advokasi AJI Indonesia) – 08161370180
Hendrayana, SH (Direktur Eksekutif LBH Pers) – 081310062794
David ML Tobing, SH (Wakil Ketua PBH PERADI) - 08129899989
Wahyu Wagiman (Koord. Pengembanga Sumber Daya HAM ELSAM) – 081311228246
Sudaryatmo (YLKI) – 0818767614
Edy Cahyono (Koordinator KBBC) – 0818987339
Ari Juliano (Legal Advisor KBBC) – 0818856859
Supriyadi W. Eddyono (ICJR) – 0818120175
============================================================================
|
 |