| Depan | Advokasi Kebijakan | Studi | Publikasi | Press | Agenda | Kasus | Tentang ELSAM |

 

 

PK MA Patahkan Kasasi MA
Terpidana Sudah Jalani Penahanan 5 Tahun

Kamis, 20 Agustus 2009 | 04:10 WIB

Tanjung Pinang, Kompas - Sukairi alias Jarot (43), yang sudah menjalani hukuman lima tahun penjara, Rabu (19/8), akhirnya menghirup udara bebas. Majelis hakim agung yang menangani permohonan peninjauan kembali yang diajukannya mematahkan putusan asasi MA. Jarot dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
”Jarot baru bebas hari ini (kemarin) setelah putusan PK (peninjauan kembali) dari MA (Mahkamah Agung) diterima Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang sekitar sebulan lalu,” kata kuasa hukumnya, Andi Wahyudin, di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pinang.
Menurut Andi, putusan PK itu sebenarnya sudah keluar Juni tahun lalu. Namun, saat diminta ke panitera MA, tidak diberikan dengan berbagai alasan. ”Dari hal itu saja, Andi telah dirugikan satu tahun,” katanya.
Perkara yang menjerat Jarot itu adalah pembunuhan terhadap Ek Siang alias Ayong, kakak kandungnya, akhir tahun 2001. Kejadian tersebut berlangsung di Dabo Singkep, Kepulauan Riau, Riau. Terdakwa yang diajukan jaksa selain Jarot, juga Syarudin alias Udin.
Pada 28 November 2002 Jarot diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Namun, jaksa penuntut umum tidak terima. Mereka mengajukan permohonan kasasi kepada MA.
Maret 2005, lanjut Andi, dalam putusan kasasinya, MA menyatakan, Jarot bersalah dan menghukum dengan pidana 12 tahun. Sejak itulah, Jarot dipenjara sampai pembebasannya kemarin.
Permohonan PK

Pihaknya, lanjut Andi, tahun 2007 mendapatkan bukti baru dan kemudian mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi MA tahun 2005 tersebut. ”Putusan PK menyatakan, Jarot tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan,” ujarnya.
Dalam putusan PK itu, lanjut Andi, disebutkan pula bahwa dalam fakta penyidikan, proses penyidikan terhadap Jarot dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.
Tentang penyidikan itu, Jarot menjelaskan, sejak awal proses penyidikan di kepolisian, dia selalu disiksa. ”Saya dimasukkan ke sel khusus. Tangan diikat dengan rantai ke atas sehingga saya berdiri terus selama semalam. Saya tidak bisa tidur,” ujarnya.
Selain itu, kata Jarot, makannya juga dibikin kacau. ”Karena tidak diberi makan di sel, keluarga membawakan saya makanan. Namun, makanan tersebut tidak selalu diberikan polisi kepada saya. Kadang-kadang saya mengisi perut dengan sisa-sisa makanan sebelumnya,” katanya.
Rencananya, Jarot akan menuntut balik aparat penegak hukum. ”Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jarot sebagai orang yang telah dirampas kemerdekaannya dapat mempraperadilankan aparat penegak hukum,” kata Andi.
Terkait pembebasan Jarot, Kepala Humas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Ajun Komisaris Besar Anggaria Lopis mengatakan, hal itu merupakan hak hakim.
Soal keluhan Jarot, Anggaria mengatakan, jika ada indikasi penyiksaan dalam proses penyidikan polisi, pihak inspektorat pengawasan Polda Kepri dapat memproses kasus itu. (FER)

 
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id