| Depan | Advokasi Kebijakan | Studi | Publikasi | Press | Agenda | Kasus | Tentang ELSAM |

 

 

DISKUSI SATU TAHUN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Term of Reference
Diskusi Publik Satu Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban : Capaian
dan Tantangan

Pendahuluan
Banyaknya permasalahan dalam perlindungan terhadap saksi dan korban terkait kasus-kasus tindak pidana ekonomi dan keuangan, korupsi, hak asasi manusia,perdagangan manusia, narkotika, lingkungan dan lain-lain, menjadikan Indonesia dalam jajaran negara-negara yang buruk dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban. Oleh karenanya, keberadaan UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi diharapkan dapat menjadikan
Indonesia sebagai salah satu negara yang secara penuh memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.

Berdasarkan UU Perlindungan Saksi, yang bertugas memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga inilah bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban.

Pada bulan Agustus 2009 ini, Lembaga yang terbentuk dengan disahkannya tujuh (7) orang anggotanya berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 65/P tertanggal 8 Agustus 2008, akan memasuki tahun pertamanya. Tahun yang sangat penting untuk meletakkan dasar-dasar yang baik dalam membangun suatu lembaga, baik kelembagaan, struktur, regulasi dan sumber daya pendukung lainnya. Sehingga, pada tahun-tahun mendatang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menjadi sebuah Lembaga yang kompeten dan kredibel dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.

Untuk itulah, dalam rangka memperingati Satu Tahun terbentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ELSAM bekerjasama dengan Koalisi Perlindungan Saksi berencana untuk mengadakan diskusi publik mengenai Satu Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) : Capaian dan Tantangan

Tujuan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk :
- Mendapatkan informasi yang cukup dari LPSK berkaitan dengan tugas dan kewenangannnya;
- Mendapatkan informasi mengenai capaian dan tantangan LPSK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya;
- Mengetahui harapan publik terhadap LPSK dalam memenuhi hak-hak saksi dan korban

Narasumber dan Moderator
Kegiatan ini akan mengundang tiga orang narasumber antara lain :
1. Abdul Haris Semendawai, S.H, LLM (Ketua LPSK)
Capaian-capaian yang telah diraih LPSK dalam membangun kelembagaan, struktur organisasi, program perlindungan dan tantangan yang dihadapi
2. Mohamad Yasin (Wakil Ketua KPK)
Pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Peran dan Fungsi LPSK serta sinergi yang dapat dilakukan
3. Emerson Yuntho (Wakil Koordinator ICW/Koalisi Perlindungan Saksi)
Catatan Kritis Masyarakat Sipil tentang Satu Tahun LPSK

Moderator : Wahyu Wagiman, SH (Koordinator Unit Pengembangan Sumber Daya HAM ELSAM)

 
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA.
Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519
E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id