Hari ini, Selasa 20 Oktober 2009, Susilo Bambang Yudhoyono resmi dilantik sebagai Presiden RI untuk masa tugas 2009-2014. Sepanjang masa pemerintahannya periode lima tahun terakhir, berbagai kasus pelanggaran HAM masih menjadi sorotan dan belum diselesaikan. Beberapa mandat atau tugas penting pemerintahan SBY yang belum dilaksanakan, dan tetap menjadi beban hutang pemerintahan SBY, diantaranya adalah:
1. Penyelesaian kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi selama masa Orde Baru. Dalam periode sebelumnya, presiden SBY menjanjikan untuk segera menyelesaikan masalah ini dan mencegah keberulangannya di masa mendatang.
2. Pembentukan Pengadilan HAM untuk kasus pelanggaran berat HAM di Aceh, sebagaimana dimandatkan oleh Perjanjian Helsinki Agustus 2005;
3. Menyelesaikan konflik berkepanjangan antara Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik dan penuntut dalam proses pertanggungjawaban atas pelanggaran berat HAM yang menjadi hambatan penegakan keadilan dan pemenuhan hak korban atas keadilan;
4. Meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional yang seharusnya menjadi tonggak perbaikan sistem dan mekanisme hukum pidana nasional yang berdampak pula pada efektifitas perlindungan HAM di Indonesia. Ratifikasi Statuta Roma sendiri dicanangkan sebagai program pemerintah tahun 2008 melalui Keppres No.40/2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009;
5. Penyusunan ulang Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai konsekuensi dari dibatalkannya UU No.27/2004 tentang KKR oleh Mahkamah Konstitusi.
Berkaitan dengan kondisi-kondisi di atas, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengingatkan Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk segera menyelesaikan “pekerjaan rumah” dalam bidang hak asasi manusia yang belum diselesaikan pada periode pemerintahan sebelumnya.
ELSAM juga mendesak Presiden / Pemerintah dalam tahun pertama masa tugasnya untuk segera mengambil langkah-langkah efektif dan melaksanakan agenda-agenda HAM berikut ini:
1. Segera mengeluarkan Keppres tentang pembentukan Pengadilan HAM kasus orang hilang untuk memperlihatkan kepada publik itikadnya dan tekad untuk menuntaskan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu
2. Segera mengeluarkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM untuk kasus pelanggaran berat HAM di Aceh, dan menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan demi kelancaran proses pengadilan.
3. Segera menyelesaikan perbedaan visi dan konflik berkepanjangan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar tidak menjadi penghambat dalam proses penegakan keadilan dan pemenuhan hak korban, khususnya berkaitan dengan proses pro justicia Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc.
4. Segera mengajukan RUU Ratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, serta kemudian melakukan perbaikan-perbaikan sistem dan mekanisme hukum yang perlu agar sesuai dengan standar internasional sebagaimana dicantumkan dalam Statuta Roma tersebut.
5. Segera menyelesaikan proses penyusunan dan mengajukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ke DPR agar masalah pelanggaran berat HAM masa lalu dapat segera diselesaikan dan hak-hak korban dapat segera dipenuhi.
Urgensi untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM juga telah menjadi himbauan secara khusus ketua Komnas HAM dan komunitas internasional. Namun, hal ini ternyata tidak dijadikan perhatian serius oleh pemerintah. Dengan mengabaikan himbauan ini, maka pemerintahan SBY menjadi satu-satunya pemerintahan pasca reformasi yang tidak melakukan langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM secara efektif dan konsisten.
Jakarta, 20 Oktober 2009
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Agung Putri
Direktur Eksekutif
Contact person : Agung Putri 0819 05200 445