|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
![]() |
|
![]() |
|
||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
|
|
Advokasi Kebijakan |
the Compilation of Torture Laws
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah lama melihat fenomena para pejabat negara di berbagai belahan dunia yang melakukan penyiksaan. Karena itu, tahun 1975 dikeluarkan Resolusi Majelis Umum tentang Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Deklarasi ini merupakan dasar Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi tentang Penyiksaan). detil... PK MA Patahkan Kasasi MA Terpidana Sudah Jalani Penahanan 5 Tahun ...Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jarot sebagai orang yang telah dirampas kemerdekaannya dapat mempraperadilankan aparat penegak hukum... detil... KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI DAN MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA Untuk tujuan Konvensi ini, istilah "penyiksaan" berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. Hal itu tidak meluputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku. konvensi_anti_penyiksaan.doc detil... Konvensi_Anti_Penyiksaan: Materi_Kursus_HAM untuk Pengacara Konvensi ini memuat banyak aturan tentang kewajiban negara Pihak, dengan tujuan untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar lainnya. Enam belas pasal dari 33 pasal dalam konvensi ini mengatur kewajiban negara untuk menghormati berbagai hak dasar manusia untuk bebas, tidak disiksa dan mendapatkan perlakuan kejam lainnya. Konvensi_Anti_Penyiksaan-materi_Kursus_HAM.doc detil... PEMBAHASAN TERHADAP LAPORAN-LAPORAN YANG DISAMPAIKAN OLEH NEGARA-NEGARA PIHAK BERDASARKAN PASAL 19 KONVENSI Kesimpulan Observasi Komite Menentang Penyiksaan Komite mempertimbangkan laporan berkala kedua Indonesia (CAT/C/72/Add.1) dalam pertemuannya yang ke-819 dan ke-822, yang diselenggarakan pada tanggal 6 dan 7 Mei 2008 (CAT/C/SR.819 dan CAT/C/SR.822), dan mengadopsi, dalam pertemuannya yang ke-832 pada tanggal 15 Mei 2008 (CAT/C/SR.832), kesimpulan observasi berikut. detil... Badan-badan Perjanjian PBB dan Prosedur Khusus Association for the Prevention of Torture (APT) Presentasi, Jakarta-2007 Badan-badan Perjanjian PBB dan Prosedur Khusus.ppt detil... Pelaporan NGO kepada Komite PBB Menentang Penyiksaan Jakarta, 2007 NGO_Reporting_to_the_CAT-Jakarta_(07.2007).ppt detil... Optional Protocol to the UN Convention against Torture Presentasi, Jakarta, July 2006 OPCAT_-_Jakarta_(07_2007).ppt detil... |
|
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||
|
|
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) Alamat: Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat - Jakarta 12510, INDONESIA. Tel: +62 21 7972662 atau 79192564, Fax: +62 21 79192519 E-mail: office@elsam.or.id - Website: www.elsam.or.id |
|
||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|